
Dalam upaya mendorong pertumbuhan dan daya saing sektor industri nasional, pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan fiskal memberikan insentif perpajakan, salah satunya adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) badan yang bergerak di bidang industri tertentu. Fasilitas ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak perusahaan, sehingga dapat meningkatkan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja. Memahami kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPh ini menjadi krusial bagi pelaku industri agar dapat memanfaatkan peluang yang diberikan.
Kriteria Umum WP Badan Industri Penerima Fasilitas PPh
Dalam Permenperin 47/2019, diatur kriteria dan persyaratan bagi usaha di bidang industri untuk dapat mendapatkan fasilitas PPh. Dalam Pasal 2 Permenperin 47/2019, Wajib Pajak badan dalam negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu jika memenuhi kriteria dan/atau persyaratan tertentu.
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- Memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Dalam lampiran Permemperin 47/2019, tertuang secara rinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk memanfaatkan fasilitas PPh tersebut. Kriteria yang diatur salah satunya adalah mengenai batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja dan kandungan lokalnya. Contohnya seperti industri batu bara, kriteria yang harus dipenuhi adalah nilai investasi sebesar minimal Rp 400 miliar, tenaga kerja sedikitnya 200 orang, dan kandungan lokalnya sebesar 20% atau lebih.
Jenis-Jenis Fasilitas yang Diberikan kepada WP Badan Industri
Bentuk fasilitas PPh yang diberikan kepada WP badan industri dapat bervariasi, di antaranya:
- Pengurangan Penghasilan Neto: Pengurang Penghasilan Neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto ini dapat dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.
- Fasilitas Penyusutan dan Amortisasi Dipercepat: WP badan dapat diberikan fasilitas untuk melakukan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tetap tidak berwujud dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif normal. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membebankan biaya lebih besar di awal masa manfaat aset, sehingga mengurangi laba kena pajak pada tahun-tahun awal. Masa manfaat, tarif penyusutan, serta amortisasinya ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019.
- Dividen untuk WP Luar Negeri: pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (selain BUT) di Indonesia sebesar 10% atau lebih rendah sesuai dengan P3B yang berlaku.
- Kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun: dalam PP 78/2019, kompensasi kerugian yang didapatkan bisa lebih dari 5 tahun tetapi tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Tata Cara Pengajuan Fasilitas PPh
Dalam Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020, badan industri yang memenuhi kriteria dan berminat untuk mendapatkan fasilitas PPh harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS. Dalam hal sistem OSS tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan dapat dilakukan secara luar jaringan (luring). Kondisi Sistem OSS tidak tersedia yaitu:
- Sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 (lima) Hari;
- Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau
- Kondisi kahar (force majeure).
- Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM No 5/2022.
- Permohonan dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi NIB;
- fotokopi Izin Usaha/Izin Prinsip/Izin Perluasan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat keterangan fiskal para pemegang saham;
- rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai Penanaman Modal;
- Surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif; dan
- Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan.
- Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020.Â
- Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan
- Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan paling lambat 5 (lima) Hari. Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan ditandatangani dengan:
- Tanda tangan basah; atauÂ
- Tanda tangan elektronik,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lebih Lanjut
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020.
- Format rincian aktiva tetap tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020.
- Format surat pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020.
- Format surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020.
- Format surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2020.Â
Implikasi dan Manfaat bagi Industri
Pemberian fasilitas PPh kepada WP badan industri memiliki implikasi dan manfaat yang signifikan, baik bagi perusahaan penerima fasilitas maupun bagi perekonomian secara keseluruhan:
- Pengurangan Beban Pajak: Fasilitas PPh secara langsung mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, sehingga meningkatkan arus kas dan profitabilitas.
- Peningkatan Daya Saing: Dengan berkurangnya beban pajak, perusahaan memiliki lebih banyak sumber daya untuk reinvestasi, inovasi, dan peningkatan efisiensi, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
- Mendorong Investasi Baru dan Perluasan Usaha: Fasilitas PPh, terutama yang terkait dengan investasi, menjadi insentif yang menarik bagi investor untuk menanamkan modal di sektor industri, baik untuk pendirian usaha baru maupun perluasan usaha yang sudah ada.
- Penyerapan Tenaga Kerja: Pertumbuhan dan ekspansi sektor industri yang didorong oleh fasilitas PPh akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, sehingga berkontribusi pada penurunan tingkat pengangguran.
- Peningkatan Kontribusi Sektor Industri terhadap PDB: Dengan meningkatnya investasi, produksi, dan daya saing, sektor industri diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
- Pengembangan Industri Prioritas: Fasilitas PPh dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mendorong pengembangan industri-industri yang menjadi prioritas nasional, seperti industri berbasis teknologi tinggi, industri yang berorientasi ekspor, atau industri yang mendukung ketahanan pangan dan energi.
Tantangan dan Pertimbangan dalam Memanfaatkan Fasilitas PPh
Meskipun fasilitas PPh menawarkan berbagai manfaat, WP badan industri juga perlu memahami beberapa tantangan dan pertimbangan dalam memanfaatkannya:
- Kompleksitas Peraturan: Peraturan perpajakan, termasuk yang mengatur fasilitas PPh, seringkali kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. WP badan perlu memastikan interpretasi dan implementasi yang tepat agar terhindar dari risiko sanksi perpajakan.
- Proses Pengajuan yang Memakan Waktu dan Sumber Daya: Proses pengajuan fasilitas PPh dapat melibatkan pengumpulan dokumen yang banyak dan waktu tunggu yang relatif lama. WP badan perlu mempersiapkan diri dengan baik dan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk proses ini.
- Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan yang Ketat: WP badan yang telah menerima fasilitas PPh harus memenuhi kewajiban pelaporan secara berkala dan siap untuk diawasi oleh DJP. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelaporan dapat mengakibatkan pencabutan fasilitas.
- Perubahan Kebijakan: Kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. WP badan perlu terus memantau perkembangan peraturan terbaru agar dapat menyesuaikan diri dan memastikan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas.
- Persyaratan yang Ketat: Kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPh seringkali cukup ketat. WP badan perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Kesimpulan
Fasilitas PPh merupakan instrumen kebijakan fiskal yang penting untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing sektor industri nasional. Bagi WP badan industri, memahami kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini adalah langkah awal yang krusial untuk memanfaatkan insentif yang diberikan. Dengan berlandaskan pada peraturan perpajakan terbaru dan pemahaman yang komprehensif mengenai kriteria, tata cara pengajuan, serta implikasi dan manfaatnya, WP badan industri dapat mengoptimalkan potensi fasilitas PPh untuk mengembangkan usaha, meningkatkan investasi, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Penting bagi pelaku industri untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan pemanfaatan fasilitas PPh yang sesuai dan optimal.
Catatan Penting: Artikel ini bersifat informatif dan didasarkan pada pemahaman umum mengenai kebijakan fasilitas PPh. Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini, serta panduan yang spesifik sesuai dengan kondisi perusahaan Rekan, sangat disarankan untuk merujuk langsung pada peraturan perpajakan terbaru yang berlaku dan berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.