Bagaimana jika kita terlanjur menerbitkan faktur pajak yang masih memakai tarif 11%? Tenang saja, Rekan! pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) tentang pembuatan faktur pajak terbaru, Direktur Jenderal Pajak telah resmi menerbitkan aturan untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025). Melalui PER 1/2025, Dirjen Pajak memberikan relaksasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penerbitan faktur yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang diatur dalam PMK 131/2024. Pasal 4 ayat (1) PER 1/2025 menyebutkan bahwa Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang mencantumkan:
- Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
- Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%;
dianggap telah memenuhi ketentuan.
Dari aturan tersebut, ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan tarif 11% dianggap telah sesuai, sehingga PKP tidak perlu melakukan penyesuaian atas faktur yang telah diterbitkan. Tidak hanya itu, aturan ini juga berlaku bagi PKP yang sudah telanjur menerbitkan faktur dengan tarif 12% namun menggunakan DPP secara penuh (tidak menggunakan 11/12 x DPP). Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Lalu bagaimana kelebihan pemungutannya?
Jika terdapat kelebihan pemungutan akibat penerapan tarif PPN 12% dengan DPP penuh, pihak yang dipungut pajaknya dapat meminta pengembalian kepada PKP penjual. Atas permintaan pengembalian tersebut, Pemerintah mewajibkan PKP Penjual untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen tertentu berkaitan dengan transaksi yang dibetulkan/diganti tersebut.
Semoga membantu ya, Rekan!
-o-o-