Edisi PPN: Tanggung Renteng PPN

Apa itu Tanggung Renteng PPN?

Tanggung renteng dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah suatu mekanisme di mana kewajiban pajak tidak hanya terletak pada satu pihak, melainkan dapat dibebankan kepada beberapa pihak secara bersama-sama. Artinya, jika terjadi tunggakan atau ketidakpatuhan pembayaran PPN, maka semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Merujuk Pasal 16F UU PPN, prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang/penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi:

    1. Pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa.
    2. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika diketahui sebuah PKP Penjual tidak menyetor PPN yang terutang dan tidak dapat ditagih oleh kantor pajak dengan alasan tertentu, kemudian konsumen/pembeli tidak dapat menunjukkan bukti sah bahwa dia sudah melunasi PPN atas pembelian barang pada PKP Penjual tersebut, maka konsumen/pembeli dibebani tanggung jawab secara renteng atas pajak dimaksud, alias harus membayarkan PPN terutang kepada negara.

Tujuan Tanggung Renteng PPN

    1. Mencegah penghindaran pajak
      Dengan adanya tanggung renteng, wajib pajak akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
             
    2. Meningkatkan kepastian hukum
      Aturan tanggung renteng memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.
             
    3. Memperkuat penegakan hukum perpajak
      Tanggung renteng memudahkan petugas pajak dalam melakukan penagihan pajak.

Tanggung renteng PPN merupakan mekanisme yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami aturan dan konsekuensi dari tanggung renteng, wajib pajak dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. 

Tips untuk pembeli/konsumen: simpanlah setiap bukti transaksi atau faktur pajak atas setiap pembelian agar terhindar dari resiko tanggung renteng PPN. 

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar