Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas setiap tahap peredaran barang atau jasa kena pajak dari produsen hingga ke tangan konsumen akhir. Pemerintah melalui PMK 58/2022 menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah demi mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja. Pemerintah juga menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Rekanan. “Pihak Lain” disini diartikan sebagai Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan jasa. Sedangkan “Rekanan” diartikan sebagai pengusaha yang menyediakan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
Mekanisme Pemungutan PPN
Mekanisme pemungutan PPN oleh adalah sebagai berikut:
- PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan SSP saat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
- Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi “02”.
- Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, Faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima.
- Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM.
- Apabila penyerahan BKP tertutang PPnBM maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
- Faktur pajak memiliki 3 rangkap (Lembar pertama untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah , lembar ketiga untuk KPP melalui bendahara pemerintah).
- Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan.
- Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahara pemerintah/ KPPN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah.
- Lembar faktur pajak yang dipungut oleh bendahawaran pemerintah wajib disertakan cap “Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendahara pemerintah”.
- Jika pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah dibuat dalam rangkap 5 setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau Bank Persepsi, maka lembar-lembar tersebut diperuntukkan: (lembar pertama untuk PKP Rekanan, lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi/Kantor pos/ pertinggal untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara.
- Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan negara dibuat dalam 4 rangkap, maka lembaran-lembaran tersebut akan diperuntukan: lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah, lembar kedua untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar keempat sebagai arsip bagi KPPN (bendaharawan negara).
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memberikan cap “Telah DIbubukan” pada SSP lembar pertama dan lembar kedua.
- Bendaharawan Negara yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap Faktur Pajak dan SSP.
- Jenis pajak PPN Dalam Negeri, menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910 untuk pengisian SSP.
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, maka terutang PPN atau PPN dan PPnBM yang cara penghitungannya sebagai berikut:
Terutang PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Terutang PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN atau PPN dan PPnBM terutang ini juga wajib disetor dan dilaporkan oleh Pihak Lain. Penyetoran atas pajak yang dipungut ini langsung disetorkan ke kas negara melalui modul penerimaan negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan Pelaporan atas PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dilakukan melalui SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain yang wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Disebutkan juga di dalam Pasal 8 PMK-58/2022 bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan dapat dikreditkan Pajak Masukannya.
PPN merupakan salah satu pajak yang paling sering dijumpai dalam transaksi bisnis. Pemahaman yang baik mengenai PPN atas pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari risiko sanksi.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pemahaman umum mengenai PPN dan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan spesifik mengenai kasus Rekan, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak.
-o-o-