e-Tax Court: Revolusi Penyelesaian Sengketa Pajak

e-Tax Court adalah sebuah sistem informasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Pajak untuk memudahkan proses penyelesaian sengketa pajak secara elektronik. Dengan adanya e-Tax Court, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan banding atau gugatan atas keputusan pajak yang dianggap merugikan. Semua proses, mulai dari pendaftaran hingga putusan, dapat dilakukan secara online melalui platform ini. Sistem yang diluncurkan oleh Pengadilan Pajak pada 31 Juli 2023 tersebut mengacu pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

E-Tax Court digadang-gadang akan menggunakan NPWP 16 digit saat Coretax sudah siap. Integrasi ini memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan oleh e-Tax Court. Dengan demikian, pengguna dapat:

    • Mendaftarkan banding atau gugatan
      Pengguna dapat dengan mudah mengajukan banding atau gugatan pajak secara online.
    • Melacak perkembangan perkara
      Pengguna dapat memantau perkembangan perkara secara real-time, mulai dari pendaftaran hingga putusan.
    • Menerima pemberitahuan
      Pengguna akan menerima notifikasi terkait perkembangan perkara melalui email atau SMS.
    • Menyiapkan dokumen persidangan
      Pengguna dapat mempersiapkan dokumen persidangan secara digital.

Manfaat e-Tax Court

Proses penyelesaian sengketa pajak menjadi lebih efisien karena semua proses dilakukan secara online.

    • Pengguna dapat memantau setiap tahapan proses persidangan secara transparan.
    • Data-data yang diunggah melalui e-Tax Court terjamin keamanannya.
    • Pengguna tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi untuk menghadiri persidangan.

Bagaimana Cara Menggunakan e-Tax Court?

Layanan e-Tax Court berisi layanan pra-persidangan, saat persidangan, dan pasca-persidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum. Selain itu, layanan ini dapat dimanfaatkan juga oleh terbanding/tergugat. Untuk menggunakan layanan dalam e-Tax Court, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu melalui fitur e-registration. Formulir registrasi akun dapat diunduh dari aplikasi e-Tax Court atau pada situs web Sekretariat Pengadilan Pajak.

Surat permohonan registrasi akun wajib diisi, ditandatangani, dan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF ke aplikasi e-Tax Court. Kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-Tax Court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukkan dan persetujuan dari wajib pajak, mengingat kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan wajib pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya. Penunjukkan dan persetujuan kuasa hukum tersebut dapat dilakukan melalui menu Wajib Pajak dan menu Kuasa Hukum dengan mengunggah surat kuasa. Jika pemohon telah berhasil mengirimkan permohonan registrasi, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi maksimal 3×24 jam.

Selanjutnya, setelah mendapatkan Surat Permohonan Registrasi Akun, pengguna wajib melakukan registrasi akun e-Tax Court. Berikut ini adalah syarat-syarat Registrasi akun e-Tax Court:

    1. Bagi Wajib Pajak, mengunggah:
        • Surat Permohonan Registrasi Akun;
        • Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak
             
    2. Bagi Penanggung Pajak, mengunggah:
        • Surat Permohonan Registrasi Akun;
        • Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/KTP/KK/Paspor
             
    3. Bagi Kuasa Hukum, mengunggah:
        • Surat Permohonan Registrasi Akun;
        • Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum

Fitur dalam e-Tax Court

Berikut ini adalah macam-macam fitur yang terdapat dalam e-Tax Court:

    1. e-Registration: Pendaftaran para pihak pengguna secara online
    2. e-Filling: Pengajuan Banding/gugatan secara online
    3. e-Litigation: Pendukung persidangan secara online seperti jadwal sidang, pemberitahuan sidang, dll.
    4. e-Putusan: Pengiriman putusan sidang secara online
    5. Dashboard: penyajian informasi sengketa untuk para pihak secara real-time.

e-Tax Court merupakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Dengan adanya e-Tax Court, proses penyelesaian sengketa pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top