Dalam era digital yang semakin maju, kewajiban perpajakan tak lagi terasa merepotkan. Berbagai aplikasi pelaporan pajak telah hadir untuk mempermudah proses pelaporan SPT dan berbagai kewajiban perpajakan lainnya. Berikut ini adalah 4 aplikasi pelaporan pajak yang wajib Anda tahu:
1. e-Bupot Unifikasi
Aplikasi pajak online e-Bupot Pajak dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka membuat bukti potong PPh unifikasi dan melaporkan SPT pajaknya. Mulai tahun 2022, setiap PKP maupun non-PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26, PPh 22, 15, dan 4 ayat 2, harus membuat bukti pemotongan pajaknya secara elektronik melalui e-Bupot Pajak. Pembuatan bukti potong harus memenuhi ketentuan berikut ini agar benar:
- Ketentuan Penomoran Bukti Pemotongan Pajak
- Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
- Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 hingga 99999999 dalam 1 tahun kalender
- Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
- Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
- Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
- Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP
  Â
- Ketentuan Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak
- Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tak memiliki NPWP
- Mencantumkan Surat Keterangan Domisili dengan keterangan jelas pada tanggal pengesahannya
- Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
- Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di Digital Certificate (DC) saat sudah resmi menggunakan e-Bupot
- Satu Bukti Pemotongan berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak
  Â
- Jenis Bukti Pemotongan
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, 22, 15, dan 4 ayat 2, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, 22, 15, 4 ayat 2 dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan.
- Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
- Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
- Ketentuan Penomoran Bukti Pemotongan Pajak
2. e-Filling dan e-SPT
Dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT), Ditjen Pajak (DJP) memberikan beragam opsi saluran penyampaian SPT. Adapun untuk penyampaian laporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.
E-SPT mengharuskan wajib pajak menginstal aplikasi e-SPT, sementara e-filing dan e-form yang tidak mengharuskan wajib pajak menginstal program SPT. Kendati dalam e-form wajib pajak diharuskan menginstal form viewer, tetapi itu hanya agar formulir e-form dapat dibuka dan terbaca. Pada e-filing selama pengisian SPT, wajib pajak harus selalu terkoneksi dengan Internet karena pelaporan SPT dilakukan melalui situs resmi DJP online.
Saat ini, aplikasi e-SPT DJP Online untuk membuat formulir SPT Pajak sendiri sudah ditutup oleh Ditjen Pajak. Sebagai gantinya, Ditjen Pajak menyediakan sistem pelaporan pajak melalui e-Filing dan e-Form, atau aplikasi pajak online yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.
3. E-form
Melalui e-Form, wajib pajak dapat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara offline, kemudian dapat dilanjutkan pelaporannya secara online. e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline dengan mengunduh formulirnya terlebih dahulu. Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer sendiri dapat diunduh melalui link yang ada pada laman e-Form. Pengisian SPT melalui e-Form tidak membutuhkan koneksi internet seperti e-filling.
4. Aplikasi e-Faktur
e-Faktur merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai yang dibuat oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi BKP atau JKP tersebut. Melalui aplikasi e-Faktur, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Dengan semakin berkembangnya teknologi, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan nyaman. Dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pelaporan pajak yang tersedia, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien dan akurat.
-o-o-