Memahami Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Apa itu Penyusutan? Penyusutan adalah proses alokasi biaya suatu aset tetap secara sistematis sepanjang masa manfaatnya. Sederhananya, penyusutan ini adalah cara kita mengakui bahwa nilai suatu aset, seperti mesin atau gedung, akan berkurang seiring waktu akibat penggunaan, keausan, atau obsolesens (keusangan). Bayangkan sebuah mobil baru. Seiring waktu, nilai jualnya akan menurun karena dipakai, mengalami kerusakan, dan model baru yang lebih canggih terus bermunculan. Penyusutan adalah cara akuntansi untuk merefleksikan penurunan nilai ini. Penyusutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 11.

Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan mulai pada bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan. Daftar jenis-jenis harta ini ada di dalam PMK No.72 Tahun 2023.

Tujuan Penyusutan

  • Mencerminkan nilai aset yang sebenarnya
    Penyusutan membantu mencerminkan nilai buku aset yang lebih realistis sesuai dengan penurunan nilai sebenarnya.
  • Menghitung laba bersih
    Beban penyusutan mengurangi laba bersih sehingga pajak penghasilan yang terutang juga berkurang.
  • Mempersiapkan penggantian aset
    Penyusutan membantu perusahaan mempersiapkan dana untuk mengganti aset yang telah habis masa manfaatnya.

Metode Penyusutan

Ada beberapa metode penyusutan yang umum digunakan, antara lain:

    • Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)
      Metode paling sederhana, di mana biaya penyusutan dialokasikan secara merata setiap tahun selama masa manfaat aset.
    • Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)
      Metode ini menghasilkan beban penyusutan yang lebih besar di awal masa manfaat dan semakin kecil di akhir masa manfaat. Ada dua jenis metode saldo menurun:
        1. Metode Saldo Menurun Ganda: Menggunakan persentase tetap yang dikalikan dengan nilai buku awal setiap tahun.
        2. Metode Saldo Menurun 150%: Menggunakan persentase 150% dari tingkat penyusutan garis lurus.
    • Metode Jumlah Angka Tahun (Sum-of-the-Years’ Digits Method)
      Metode ini mirip dengan metode saldo menurun, tetapi faktor penyusutan dihitung berdasarkan jumlah angka tahun masa manfaat aset.
    • Metode Unit Produksi
      Metode ini mengalokasikan biaya penyusutan berdasarkan tingkat penggunaan aset, misalnya jumlah unit yang diproduksi.

Perbedaan Penyusutan Akuntansi dan Pajak

Meskipun tujuannya sama, namun seringkali terdapat perbedaan antara penyusutan dalam akuntansi dan perpajakan. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh perbedaan dalam estimasi masa manfaat aset, metode penyusutan yang dipilih, atau kebijakan akuntansi yang berbeda.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Metode Penyusutan

    • Sifat aset
      Aset yang cepat usang mungkin lebih cocok menggunakan metode saldo menurun.
    • Pola penggunaan aset
      Jika penggunaan aset tidak merata sepanjang masa manfaatnya, metode unit produksi mungkin lebih tepat.
    • Kebijakan perusahaan
      Setiap perusahaan memiliki kebijakan akuntansi yang berbeda-beda, yang dapat mempengaruhi pemilihan metode penyusutan.
    • Peraturan perpajakan
      Peraturan perpajakan juga membatasi pilihan metode penyusutan yang dapat digunakan.

Jenis Harta, Masa Manfaat, dan Tarif Penyusutan Fiskal

Dalam penyusutan fiskal, metode yang biasa digunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Harta berwujud dikelompokkan menjadi harta berwujud bukan bangunan dan bangunan.

    1. Jenis harta bukan bangunan dibagi menjadi kelompok I, II, III, dan IV. Rekan dapat melihat daftar lengkap jenis harta pada Lampiran PMK 72/2023. Jika harta tidak tercantum dalam lampiran tersebut, harta dikelompokkan ke kelompok III.
    2. Bangunan dibagi menjadi dua jenis, yakni bangunan permanen dan bangunan tidak permanen. Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya barak atau asrama yang terbuat dari kayu untuk karyawan.

Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Metode Garis Lurus

Metode Saldo Menurun

Bukan Bangunan

Kelompok I

4 Tahun

25%

50%

Kelompok II

8 Tahun

12,5%

25%

Kelompok III

16 Tahun

6,25%

12,5%

Kelompok IV

20 Tahun

5%

10%

Bangunan

Permanen

20 Tahun

5%

 
 

Tidak Permanen

10 Tahun

10%

 

Jenis Penyusutan Fiskal lainnya

    1. Penyusutan Atas Biaya Perbaikan Aset
      Perbaikan atas harta berwujud dapat berupa perbaikan yang menambah masa manfaat maupun perbaikan yang tidak menambah masa manfaat. Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan atas dasar nilai sisa buku fiskal ditambah biaya yang dikapitalisasi, sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. Jika perbaikan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal ditambah tambahan masa manfaat karena perbaikan. Jumlah masa manfaat tersebut paling lama adalah sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud terkait. 
           
    2. Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu
      Dalam PMK 72/2023, bidang usaha tertentu adalah bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Jenis harta tanaman/ternak (biological asset) dikelompokkan menjadi dua yakni:
        • yang baru menghasilkan setelah ditanam/dipelihara lebih dari 1 tahun;
        • dan yang sudah menghasilkan setelah ditanam/dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun. 
               
    3. Penyusutan Atas Aset Revaluasi
      Di Indonesia, Wajib Pajak mendapatkan hak untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) atas aset tetap yang dimilikinya. Hasil revaluasi dapat mencerminkan kemampuan atau nilai perusahaan saat ini sesuai dengan nilai pasar. Revaluasi aset bisa menimbulkan peningkatan maupun penurunan nilai aset. Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap penyusutan. Secara umum, pengaturan mengenai penyusutan atas aset yang direvaluasi untuk tujuan perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2008.

Penyusutan merupakan konsep penting dalam akuntansi dan perpajakan. Dengan memahami berbagai metode penyusutan dan dasar hukum yang mengatur, perusahaan dapat menghitung beban penyusutan secara tepat dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan keuangan dan perpajakan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top