Dirikan Bangunan Sendiri Bisa Kena PPN? Ini Penjelasannya

Mungkin Rekan bertanya-tanya, “Mengapa saya harus membayar pajak saat membangun rumah untuk tempat tinggal sendiri?” Jawabannya sederhana: pajak adalah kontribusi kita untuk pembangunan negara. Dengan membayar pajak, kita turut serta dalam membiayai berbagai fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya. Selain itu, penerimaan pajak juga digunakan untuk membiayai program-program sosial lainnya.

Apa itu KMS?

KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) adalah kegiatan membangun bangunan untuk keperluan sendiri, baik oleh orang pribadi maupun badan, yang dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada pihak lain. Kegiatan ini termasuk pembangunan rumah tinggal, gedung kantor, pabrik, dan bangunan lainnya. Tujuan pemerintah mengenakan PPN atas KMS adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, dengan adanya PPN atas KMS, diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam perpajakan.

Pajak KMS ini dikenakan bagi mereka yang membangun bangunan sendiri untuk keperluan pribadi, bukan usaha, dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi. Berdasarkan rencana pemerintah, pada tahun 2025 tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% dari total biaya pembangunan, sesuai dengan aturan yang terkait dengan kenaikan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12% seperti yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara aturan terkait pembangunan bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi dan tidak mencakup harga tanah ini tertulis dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Bagaimana Cara Menghitung PPN atas KMS?

Berikut ini adalah cara menghitung PPN KMS dengan asumsi tarif yang akan naik pada 2025 mendatang:

PPN KMS = 2,4% × Total Biaya Pembangunan (tidak termasuk harga tanah)

Sebagai contoh, jika Rekan membangun rumah dengan total biaya pembangunan Rp500.000.000 (tidak termasuk harga tanah), maka PPN yang harus dibayar adalah:

PPN = 2,4% × Rp 500.000.000 = Rp12.000.000

Artinya, Rekan harus membayar pajak sebesar Rp12.000.000 kepada negara untuk kegiatan membangun rumah tersebut

Perhitungan PPN KMS didasarkan pada nilai total biaya pembangunan, termasuk:

    • Biaya bahan bangunan: Semua jenis bahan bangunan yang digunakan, mulai dari semen, pasir, batu bata, hingga keramik.
    • Upah tenaga kerja: Upah yang dibayarkan kepada tukang bangunan, mandor, dan tenaga kerja lainnya.
    • Biaya jasa konsultan: Jika menggunakan jasa konsultan arsitek atau pengawas bangunan.
    • Biaya perizinan: Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya.

Kapan Harus Melaporkan dan Membayar PPN atas KMS?

    • Waktu Pembayaran: setelah menghitung besarnya PPN yang terutang, Rekan harus membayarkan pajak tersebut paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah pembangunan dimulai. 
    • Waktu Pelaporan: PPN KMS dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Rekan dapat melaporkan PPN KMS melalui:

    • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat untuk melaporkan dan membayar pajak secara langsung.
    • DJP online: Kunjungi situs pajak.go.id atau DJP online untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.

Tips untuk Wajib Pajak yang Melakukan KMS

    • Konsultasikan dengan Akuntan atau Konsultan Pajak
      Sejak awal perencanaan pembangunan, sebaiknya konsultasikan dengan akuntan untuk mendapatkan perencanaan pajak yang tepat.
    • Simpan Semua Bukti Pembayaran
      Simpan semua bukti pembayaran terkait pembangunan dengan baik. Dokumen ini sangat penting untuk keperluan pelaporan pajak.
    • Manfaatkan Teknologi
      Manfaatkan teknologi untuk memudahkan pengelolaan pajak, misalnya dengan menggunakan aplikasi pajak atau e-Filing.
    • Ikuti Perkembangan Peraturan
      Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru.

Kegiatan membangun sendiri untuk keperluan pribadi tetap dikenakan PPN. Dengan memahami ketentuan mengenai PPN atas KMS, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari sanksi.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top