Seperti yang telah kita ketahui, penghasilan dari pembagian keuntungan saham (dividen) tidak akan kena pajak jika penghasilan tersebut diinvestasikan kembali. Tapi pertanyaannya adalah, diinvestasikan kemana ya? Bisakah investasi kembali dividen ini bebas pajak? Simak artikel berikut ini yaa!
Dasar hukum dividen dibebaskan pajak sepanjang diinvestasikan kembali adalah pada PMK 18/2021. Pada pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa investasi sebagaimana dimaksud pada pasal sebelumnya (termasuk dividen), akan bebas pajak jika ditempatkan pada instrumen investasi keuangan berupa:
- Efek bersifat utang, termasuk medium term notes
- sukuk
- saham
- unit penyertaan reksadana
- efek beragun aset
- unit penyertaan dana investasi real estate
- deposito
- tabungan
- giroÂ
- kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia
- instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat dan Ketentuan
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan dividen bisa diinvestasikan kembali:
- Pengecualian objek PPh atas dividen hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Jika nilai dividen yang diinvestasikan kembali lebih kecil daripada nilai dividen yang diterima, maka selisihnya tetap dikenai PPh. Tarif pajak dividen adalah 10% atas jumlah bruto yang diterima dan bersifat final.
- Investasi kembali ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.
- Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Setelah itu, Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan investasi tersebut kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan.
- Walaupun bebas pajak, berikut ini adalah kewajiban Wajib Pajak terkait dengan investasi kembali dividen:
- Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga dan harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
- Melaporkan dividen dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Dividen yang dikecualikan dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Apa itu Sukuk?
Sukuk, sering disebut sebagai obligasi syariah, adalah instrumen investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan obligasi konvensional yang mewakili pinjaman kepada penerbit, sukuk merepresentasikan kepemilikan bersama atas aset yang mendasari. Aset tersebut dapat berupa properti, infrastruktur, atau proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Jenis-Jenis Sukuk
Sukuk dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung dengan akad dan penerbitnya. Berikut ini adalah jenis-jenis sukuk:
- Berdasarkan Akad
Dalam sukuk terdapat beberapa akad dengan prinsip syariah, inilah beberapa jenis Sukuk berdasarkan akad:- Sukuk Mudharabah: perjanjian kerjasama antar dua pihak atau akad Mudharabah, yaitu investor (rab al-maal/sahibul mal) serta pengelola (mudarib). Sukuk Mudharabah memberikan keuntungannya tergantung dari perbandingan yang sebelumnya telah disepakati, dan resiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemegang sukuk.
- Sukuk Wakalah: Sukuk Wakalah didasarkan pada prinsip penunjukan wakil untuk mengelola aset atau dana yang diterbitkan oleh sukuk. Penerbit sukuk sebagai wakil untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau aset untuk kepentingan investor.
- Sukuk Ijarah: Sukuk Ijarah sering juga disebut dengan sukuk sewa. Penerbit sukuk memanfaatkan aset tertentu dan menyewakannya kepada investor untuk jangka waktu tertentu. Investor akan menerima bayaran sewa (biaya ijarah) secara berkala selama jangka waktu sukuk berlangsung, dan kepemilikan atas aset tersebut akan kembali kepada pemegang sukuk setelah masa sewa berakhir.
  Â
- Berdasarkan Penerbit
Berdasarkan penerbit, terdapat beberapa jenis sukuk, antara lain:- Sukuk Pemerintah: Sukuk jenis ini diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur, memenuhi kebutuhan fiskal, ataupun membiayai anggaran negara secara syariah. Sukuk pemerintah umumnya dijamin oleh negara yang memang menerbitkannya. Sukuk dianggap sebagai instrumen investasi dengan risiko rendah karena didukung oleh pemerintah.
- Sukuk Korporasi: Sukuk korporasi diterbitkan oleh perusahaan atau badan usaha untuk mendanai ekspansi bisnis, pengembangan proyek ataupun pembiayaan operasional dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk korporasi dijamin oleh aset perusahaan atau dana kas yang akan dikelola dan digunakan untuk membayar kembali sukuk kepada investor.
- Berdasarkan Akad
Keuntungan Investasi Sukuk
- Bebas Riba: Sesuai dengan prinsip syariah, sukuk tidak mengandung unsur riba (bunga). Sukuk memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut menjadi keuntungan bagi investor muslim untuk bisa berinvestasi sesuai syariah Islam.
- Potensi Pertumbuhan: Nilai sukuk dapat meningkat seiring dengan waktu, sehingga investor dapat memperoleh capital gain.
- Dividen Berkala: Investor akan menerima imbalan secara berkala yang disebut dengan kupon atau bagi hasil.
- Diversifikasi Portofolio: Sukuk dapat menjadi alternatif investasi yang baik untuk diversifikasi portofolio, mengurangi risiko investasi. Sukuk juga menawarkan potensi keuntungan dibandingkan deposito. Tingkat imbal hasil sukuk bervariasi tergantung pada struktur dan kondisi pasar.
- Likuiditas: Beberapa jenis sukuk memiliki likuiditas yang tinggi, sehingga mudah untuk dijual kembali jika dibutuhkan.
Sukuk merupakan instrumen investasi yang menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan potensi keuntungan yang bebas pajak. Namun, seperti halnya investasi lainnya, investasi sukuk juga memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan riset yang cukup dan berkonsultasi dengan ahli sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam sukuk.
-o-o-