Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dan juga sebagai keterangan bahwa tanah dan/atau bangunan bebas dari pengenaan PPh. SKB ini sangat penting karena menjadi syarat mutlak dalam proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengapa Perlu SKB PHTB?
- Keamanan Transaksi: Memberikan kepastian hukum bahwa transaksi jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Persyaratan Bank: Banyak bank mensyaratkan adanya SKB PPHTB sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit properti.
- Mencegah Sengketa: Mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari terkait kewajiban pajak atas transaksi PPHTB.
- Kelengkapan Dokumen: Merupakan salah satu persyaratan untuk melengkapi dokumen dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Syarat-Syarat Pengajuan SKB PHTB
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan SKB PPHTB, Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan/atau SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk 3 masa pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau sudah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
Selain itu, Wajib Pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan alasan pengajuan SKB PPHTB, antara lain:
- Surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), salinan KK (Kartu Keluarga), dan surat pemberitahuan pajak terutang PBB bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dan jumlah penghasilan bruto PHTB kurang dari Rp60 jutaÂ
- Surat pernyataan hibah untuk PHTB karena hibah
- Surat pernyataan pembagian waris untuk PHTB karena waris
- Salinan keputusan DJP mengenai persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta untuk PHTB karena penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
- Salinan dokumen perjanjian untuk PHTB karena pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan
- Salinan dokumen pembuktian untuk Wajib pajak yang bukan termasuk objek pajak
Selain syarat umum yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Fotocopy KTP: Baik penjual maupun pembeli.
- Fotocopy Kartu Keluarga: Baik penjual maupun pembeli.
- Fotocopy NPWP: Baik penjual maupun pembeli.
- Akta Jual Beli: Asli dan fotocopy.
- Surat Ukur Tanah: Asli dan fotocopy.
- Bukti Pembayaran Pajak: SSP (Surat Setoran Pajak) PPh dan PPN yang telah dilunasi.
- SPT Tahunan: SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan atas tahun pajak terakhir.
- SPT Masa PPN: SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3 bulan terakhir.
Langkah-langkah Pengajuan SKB PHTB melalui DJP Online
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online Rekan.
- Pastikan fitur “Fasilitas dan Insentif” telah diaktifkan pada akun DJP Online Rekan. Caranya adalah Pada halaman dashboard, pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. klik checkbox pada fitur Fasilitas dan Insentif. Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan untuk menyimpan perubahan.Â
- Setelah aktivasi fitur, kembali ke halaman dashboard DJP Online. Pada halaman dashboard, pilih menu Layanan. Klik fitur Fasilitas dan Insentif dan pilih menu Permohonan
- Cari menu “Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif” dan pilih jenis permohonan “SKB PPHTB”.
- Sistem akan melakukan proses validasi apakah Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan. Bila sudah tervalidasi, isi data pada kolom yang tersedia berupa identitas pihak yang menyerahkan dan menerima serta detail objek dan transaksi pengalihan.
- Isi formulir permohonan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan semua data yang diisi akurat dan lengkap.
- Selanjutnya, pilih alasan pengajuan SKB PPHTB yang sesuai, misalnya karena waris
- Pilih tanggal rencana transaksi PHTB
- Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai alasan pada kolom yang tersedia seperti salinan KTP, NPWP, akta jual beli, dan bukti pembayaran pajak.
- Setelah semua data dan dokumen dilengkapi, isi kode keamanan dan kirim permohonan Rekan. Akan muncul notifikasi pada layar jika data permohonan telah berhasil terinput.
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Rekan. Jika semua persyaratan terpenuhi, SKB akan diterbitkan.
Tips Sukses Pengajuan SKB PHTB
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan jauh-jauh hari agar proses pengajuan berjalan lancar.
- Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali semua data yang telah Rekan masukkan untuk menghindari kesalahan.
- Jika Rekan merasa kesulitan atau ragu, konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak yang berpengalaman.
- Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru.
Proses pengajuan SKB PHTB melalui DJP Online telah dibuat lebih mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen yang lengkap, Rekan dapat memperoleh SKB PHTB dengan cepat dan mudah. SKB PHTB ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi jual beli tanah dan bangunan serta memperlancar proses balik nama sertifikat tanah.
-o-o-