Subject to Tax Rule (STTR) adalah sebuah aturan pajak internasional yang bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa keuntungan perusahaan multinasional, terutama yang dihasilkan dari transaksi antar perusahaan dalam satu grup, dikenakan pajak secara adil di negara tempat keuntungan tersebut dihasilkan.
Mengapa STTR Penting?
- Perusahaan multinasional seringkali memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Praktik ini merugikan negara-negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi karena kehilangan potensi penerimaan pajak.
- Penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat memperlebar kesenjangan antara negara kaya dan negara miskin. Negara-negara berkembang seringkali menjadi korban dari praktik ini karena memiliki sumber daya alam yang melimpah namun pendapatan pajak yang rendah.
- STTR bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil, di mana semua perusahaan, baik perusahaan domestik maupun multinasional, diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Bagaimana Cara Kerja STTR?
Secara sederhana, STTR bekerja dengan cara menetapkan tarif pajak minimum yang harus diterapkan pada pembayaran tertentu yang dilakukan antara perusahaan dalam satu grup. Jika tarif pajak di negara penerima pembayaran lebih rendah dari tarif pajak minimum yang ditetapkan, maka negara sumber (negara asal pembayaran) berhak mengenakan pajak tambahan. STTR memberi wewenang bagi suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas pendapatan tertentu seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa, yang dibayarkan pada negara mitra dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), apabila negara yang bersangkutan mengenakan pajak kurang dari 9%. Misalnya, pembayaran royalti dari perusahaan di negara A ke perusahaan di negara B dikenakan tarif 5%. Dengan adanya STTR, negara A dapat mengenakan pajak tambahan atas pembayaran royalti tersebut sebesar 4% (9%-5%=4%).
STTR diimplementasikan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak berelasi. Dua entitas dianggap berelasi apabila kedua entitas tersebut di bawah satu penguasaan yang sama secara legal (kepemilikan langsung dan tidak langsung lebih dari 50%) atau berdasarkan fakta dan keadaan yang nyata lainnya. STTR tidak diterapkan apabila pihak yang menerima pembayaran adalah: orang pribadi (individual), organisasi non-profit, negara atau bagian dari negara, organisasi internasional, dana investasi dengan kriteria tertentu, perusahaan atau holding vehicle yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak-pihak yang dikecualikan.
Penerapan STTR juga terbatas pada jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan antar pihak-pihak berelasi. Covered Income atau jenis penghasilan yang dimaksud yaitu: bunga, royalti, pembayaran atas hak distribusi barang atau jasa, premi asuransi atau reasuransi, pembayaran fee atas pemberian jaminan atau pembiayaan, pembayaran sewa atas peralatan industrial, komersial, atau ilmiah, dan pembayaran jasa. Penerapan STTR hanya berlaku ketika covered income (selain bunga dan royalti) melewati mark-up threshold. Threshold yang dimaksud adalah jumlah pembayaran covered income melebihi biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan tersebut ditambah mark-up sebesar 8.5%.
Selain itu, STTR berlaku ketika jumlah agregat pembayaran dalam satu tahun fiskal melebihi 1 juta euro, atau 250 ribu euro untuk yurisdiksi dengan Produk Domestik Bruto di bawah 40 miliar euro. Pajak tambahan yang dipungut dari penerapan STTR dikenakan setelah akhir tahun pajak terjadinya pembayaran dari covered income. Untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, yurisdiksi penerima perlu memberikan pengecualian atau memberikan kredit pajak atas pajak yang dibayar dari penerapan STTR.
Tantangan dalam Implementasi STTR
- Menentukan siapa saja yang termasuk dalam kategori pihak berelasi dapat menjadi tantangan tersendiri.
- Penerapan STTR sangat terkait dengan isu transfer pricing, yaitu penetapan harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup.
- Implementasi STTR membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai negara untuk menghindari konflik aturan.
- Beberapa pihak khawatir bahwa STTR dapat menyebabkan erosi basis pajak di negara-negara berkembang.
STTR merupakan instrumen penting dalam upaya menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan efektif. Meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, STTR diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan penerimaan negara dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Penting untuk diingat: Penerapan STTR merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan waktu. Selain itu, keberhasilan implementasi STTR juga bergantung pada komitmen dari semua negara untuk bekerja sama dalam memberantas praktik penghindaran pajak.
-o-o-