Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah identitas elektronik yang sangat penting bagi setiap Wajib Pajak (WP). EFIN ini berfungsi sebagai kunci akses ke berbagai layanan perpajakan secara online, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengecekan status pajak. Dengan EFIN, Rekan dapat mengurus segala keperluan perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

Mengapa EFIN Sangat Penting?

    • Efisiensi: Mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus pajak.
    • Keamanan: Data perpajakan terjaga kerahasiaannya.
    • Kemudahan: Akses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja.
    • Transparansi: Rekan dapat memantau status perpajakan secara real-time.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi

Saat ini, untuk mendapatkan EFIN Rekan hanya bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa persyaratan berikut:

    • Formulir Pendaftaran EFIN (tersedia di KPP)
    • KTP Asli dan Fotocopy
    • NPWP Asli dan Fotocopy

Petugas KPP akan membantu Rekan dalam proses pendaftaran EFIN.

Selain persyaratan diatas, Rekan juga diwajibkan memenuhi persyaratan lainnya seperti:

    • Pastikan Rekan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • KTP yang masih berlaku.
    • Alamat Email yang Aktif. Alamat email akan digunakan untuk verifikasi dan pengiriman informasi terkait EFIN.
    • Nomor Handphone yang Aktif. Nomor handphone akan digunakan untuk verifikasi dan pengiriman kode OTP.

Setelah mendapat EFIN pajak, Rekan bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Langkah-langkahnya adalah seperti berikut ini:

    • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
    • Klik “daftar di sini”.
    • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP.
    • Lalu klik “verifikasi”.
    • Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
    • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP.
    • Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
    • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.
    • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak onlinesiap dilakukan.

EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain. Setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online. Contoh Layanan yang Dapat Diakses dengan EFIN:

    • e-Filing: Melaporkan SPT Tahunan secara online.
    • e-Billing: Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara online.
    • e-SPT: Mengisi SPT secara online.

Mendapatkan EFIN adalah langkah awal untuk menikmati kemudahan dalam mengurus kewajiban perpajakan. Dengan memiliki EFIN, Rekan dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara mandiri dan efisien. Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan urusan pajak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top