Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah sebuah metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan bersih atau neto dari suatu usaha atau pekerjaan bebas. Metode ini dirancang khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki pembukuan yang lengkap atau menyelenggarakan pembukuan yang tidak benar. Dengan kata lain, NPPN memberikan cara yang lebih sederhana untuk menghitung penghasilan bersih bagi mereka yang tidak memiliki catatan keuangan yang detail.

Bayangkan jika Rekan memiliki sebuah toko kelontong kecil dan tidak mencatat setiap transaksi penjualan secara detail. Dengan NPPN, Rekan cukup mengalikan total penjualan dalam setahun dengan persentase tertentu (yang sudah ditentukan oleh pemerintah) untuk mendapatkan perkiraan keuntungan bersih. Persentase ini sudah memperhitungkan berbagai pengeluaran yang mungkin Rekan lakukan, seperti biaya pembelian barang dagangan, biaya operasional, dan lain-lain.

Dasar Hukum NPPN terbaru

Peraturan terbaru mengenai norma penghitungan penghasilan neto diatur dalam PMK 81/2024 ini mengatur syarat penggunaan NPPN. Ketentuan ini termasuk kewajiban bagi WP Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN. Pada Pasal 448 dan Pasal 450 PMK No. 81/2024, syarat penggunaan NPPN sebagai berikut:

    1. WP Pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    2. Penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
    3. Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
    4. Jika WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar dan pada akhir tahun pajak.

Bagaimana Cara Mengajukan NPPN?

Sesuai Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN, maka wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN kepada DJP dengan cara berikut:

    1. Secara elektronik melalui:
        • Daring (online) melalui www.pajak.go.id
        • Contact Center DJP
        • Saluran tertentu lainnya
    2. Langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar
    3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
    4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Mengapa NPPN Diperlukan?

    • Bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha kecil atau pekerjaan bebas yang sederhana, NPPN memberikan cara yang lebih mudah untuk menghitung penghasilan neto.
    • Meskipun sederhana, NPPN tetap berusaha untuk memastikan bahwa setiap Wajib Pajak membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
    • NPPN memungkinkan lebih banyak Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama bagi mereka yang mungkin tidak memiliki pengetahuan akuntansi yang mendalam.

Bagaimana Cara Kerja NPPN?

Untuk menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak:

    1. Tentukan Jenis dan Lokasi Usaha
      Setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas memiliki norma penghitungan yang berbeda. Misalnya, norma untuk pedagang makanan berbeda dengan norma untuk tukang las.
    2. Hitung Penghasilan Bruto
      Jumlahkan seluruh penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak.
    3. Kalikan dengan Norma
      Kalikan penghasilan bruto dengan persentase norma yang telah ditetapkan. Hasilnya adalah perkiraan penghasilan neto.
    4. Hitung Pajak
      Hitung pajak yang terutang berdasarkan penghasilan neto yang telah diperoleh.

Contoh:

Misalnya, seorang pedagang kaki lima memiliki penghasilan bruto sebesar Rp150.000.000 dalam setahun. Jika norma penghitungan untuk pedagang kaki lima adalah 25%, maka penghasilan neto-nya adalah:

= Rp150.000.000 x 25%

= Rp37.500.000

Maka penghasilan neto yang dilaporkan pada SPT Tahunan pedagang tersebut adalah Rp37.500.000

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan salah satu alternatif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menghitung pajak penghasilannya dengan cara yang lebih sederhana. Meskipun memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, NPPN tetap menjadi pilihan yang populer bagi banyak Wajib Pajak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top