Mendapatkan fasilitas bebas bea masuk atau biasa disebut dengan bea cukai merupakan keuntungan yang signifikan bagi berbagai pihak, mulai dari individu, perusahaan, hingga lembaga non-profit. Namun, untuk bisa menikmati fasilitas ini, sejumlah persyaratan dan dokumen yang ketat harus dipenuhi. Apa saja syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ini?
Secara umum, pengaturan pajak impor dibedakan berdasarkan impor barang untuk dikonsumsi dan impor yang digunakan sebagai pendukung produksi. Keduanya memiliki ketentuan perpajakan impor yang berbeda. Kegiatan impor terbagi menjadi dua, yaitu Impor untuk kegiatan usaha tujuan pasar dalam negeri dan Impor untuk kegiatan usaha tujuan ekspor. Jika kegiatan impor digunakan untuk membantu produksi dengan pasar dalam negeri, maka akan dikenakan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan impor barang yang tujuannya digunakan sebagai bahan pendukung produksi untuk diekspor kembali, maka dapat dibebaskan dari pengenaan pajak impor seperti bebas Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPnBM seperti yang diatur dalam peraturan terbaru PMK 149 Tahun 2022 ini. Pembebasan ini disebut dengan Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Pembebasan. Sesuai Pasal 3 PMK 149 Tahun 2022 ini, Badan Usaha yang dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan adalah:
Jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan
Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan dengan masa berlaku minimal 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang, bahan, dan hasil produksi, sejak permohonan KITE diajukan
Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang
Memiliki CCTV (closed circuit television) yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi
Perusahaan atau badan usaha memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko
Badan usaha atau perusahaan merupakan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jenis-Jenis Dokumen yang Umum Dibutuhkan
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
Surat Permohonan yang diajukan kepada menteri keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi usaha menggunakan formulir yang tersedia. Surat permohonan ini harus memuat identitas pemohon, jenis barang yang dimohonkan pembebasan bea cukai, dan alasan permohonan. Permohonan disampaikan secara elektrnik melalui sistem aplikasi perizinan DJBC pada Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/. Formulir permohonan penetapan Perusahaan KITE Pembebasan tersebut diisi secara lengkap dan memerhatikan ketentuan seperti:- Isian daftar barang dan bahan paling sedikit memuat deskripsi 8 digit Kode HS (Harmonized System). Kode HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk perdagangan serta turunannya.
- Isian daftar hasil produksi paling sedikit memuat deskripsi 8 digit kode HS
- Surat Permohonan
Jika permohonan tidak dapat dilakukan secara online, maka pengajuan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan bisa disampaikan secara tertulis melalui:
- Kepala Kantor WIlayah melalui Kepala Kantor Pabean; dan
- Kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
- Surat JaminanÂ
Untuk mendapatkan Fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan juga harus menyerahkan jaminan. Jaminan diserahkan pada Ditjen Bea Cukai atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan. Jaminan untuk mengajukan permohonan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan menurut Pasal 11 PMK 149/2022 dalam bentuk:- Jaminan tunai
- Jaminan bank
- Jaminan dari perusahaan asuransi berupa custom bond
- Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
- Jaminan perusahaan penjaminan
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
- Surat JaminanÂ
Jangka Waktu Fasilitas KITE Pembebasan
Jangka waktu pemanfaatan insentif pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM ini adalah paling lama 12 bulan dan lebih dari 12 bulan apabila perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Periode KITE Pembebasan dapat diperpanjang lebih dari 1 kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 bulan (2 tahun). Pada Pasal 10 ayat (4) PMK 149/2022, perusahaan dapat kembali memanfaatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM dengan cara memperpanjang masa berlakunya KITE Pembebasan perusahaan yang bersangkutan, jika memenuhi syarat berikut:
- Terdapat penundaan ekspor dari pembeli
- Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli
- Sisa barang dan bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir
- Kondisi kahar (force majeure)
- Kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
Perpanjangan periode KITE Pembebasan tersebut diajukan secara online melalui SKP atau INSW maupun secara tertulis. Ketika mengajukan perpanjangan periode KITE Pembebasan, perusahaan juga harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPN impor atau PPnBM sesuai dalam aturan baru Bea Masuk terbaru ini.
Mendapatkan fasilitas bebas KITE Pembebasan memang memiliki banyak keuntungan, namun prosesnya membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Rekan dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan fasilitas ini.
-o-o-