Denda pajak adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang umumnya berkaitan dengan kewajiban pelaporan. Sanksi ini dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap, persentase, atau angka perkalian dari jumlah tertentu. Denda dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan banding yang ditolak atau diterima/dikabulkan sebagian. Perbedaan sanksi denda dengan sanksi pidana terletak pada sifat kesengajaannya. Sanksi berupa denda biasanya dikenakan pada pelanggaran yang bersifat tidak disengaja baik karena human error ataupun error pada sistem aplikasi. Sedangkan pelanggaran yang dikenai sanksi pidana adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
Aturan pajak terbaru yang berkaitan dengan denda pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini mengatur tentang penghapusan denda administrasi perpajakan untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Rekan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) jika menurut Rekan perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tersebut tidak benar atau apabila menurut Rekan sanksi administrasi tersebut tidak seharusnya dikenakan.Â
Namun, tidak semua permohonan penghapusan denda pajak akan dikabulkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan Rekan dapat dikabulkan. Pada umumnya, persyaratan serta ketentuan ini dapat digunakan dalam permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak lainnya seperti sanksi bunga dan kenaikan pajak.
Persyaratan untuk mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi pajak:Â
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
- Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Selain persyaratan diatas, terdapat pula beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak, yaitu:
- Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
- Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
- Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
- Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan ini akan diproses paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar.
Cara mengajukan surat permohonan penghapusan denda pajak
- Unduh formulir permohonan penghapusan denda pajak dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rekan bisa klik link berikut ini Contoh Format Permohonan Pengurang atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Isi formulir permohonan penghapusan dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan Rekan.
- Kirimkan formulir permohonan penghapusan denda pajak beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Rekan terdaftar.
Jika Rekan dikenakan denda pajak, Rekan dapat mengajukan surat permohonan penghapusan denda pajak selama alasan pengajuan permohonan penghapusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak semua permohonan penghapusan denda pajak akan dikabulkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan Rekan dapat dikabulkan.
Jika Rekan memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang cara mengajukan surat permohonan penghapusan denda pajak, Rekan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Rekan terdaftar.
-o-o-