Seperti yang telah kita ketahui dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, setiap pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JK) kepada pembeli individu wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) pembeli di dalam faktur pajak. Ketentuan ini berlaku secara umum tanpa membedakan jenis industri baik sektor manufaktur, perdagangan, jasa, maupun bidang lainnya yang berstatus sebagai PKP dan melakukan transaksi dengan konsumen perorangan. Peraturan Pengusaha Kena Pajak harus mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak yang diterbitkan ini bukan tanpa alasan loh Rekan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan dan pelaporan pajak terkait PPN.
Jika PKP tidak mencantumkan NIK dalam faktur pajak untuk transaksi PPN, maka transaksi tersebut dapat dianggap tidak valid oleh DJP. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha kena pajak dikenakan denda atau sanksi administrasi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ada pengecualian bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan transaksi dalam jumlah kecil atau transaksi langsung dengan konsumen akhir. Dalam transaksi tersebut, PKP tidak diwajibkan mencantumkan NIK pembeli dalam faktur pajak.
Aturan Terbaru tentang Tata Cara Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak
Pada tanggal 13 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Admnistrasi Perpajakan. Dalam pengumuman tersebut, jika identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) menggunakan NIK, maka pengisiannya adalah sebagai berikut:
- Kolom NPWP diisi dengan angka “00.000.000.0-000.000”.
- Kolom NIK diisi dengan NIK pembeli sesuai data kependudukan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan data identitas yang akurat, meskipun pembeli tidak memiliki NPWP. Pencantuman NIK yang akurat dalam faktur pajak akan meningkatkan kualitas data perpajakan dan memungkinkan otoritas pajak melakukan pengecekan serta analisis data yang lebih baik.
Kewajiban mencantumkan NIK dalam faktur pajak merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan ini dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
-o-o-