Jenis Pelanggaran Pajak dan Sanksinya

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam hal perpajakan. Pelanggaran tersebut dapat berdampak pada penerimaan negara dan merugikan wajib pajak lainnya yang taat pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis-jenis pelanggaran pajak dan sanksi yang akan dikenakan jika melakukan pelanggaran.

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pelanggaran perpajakan dan sanksi-sanksinya di Indonesia adalah UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No.7/2021), tindakan ini mencakup kelalaian maupun kesengajaan yang merugikan penerimaan negara. Undang-undang ini secara rinci mengatur berbagai jenis pelanggaran pajak, mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana, serta sanksi yang berlaku untuk setiap jenis pelanggaran.

Jenis-Jenis Pelanggaran Pajak

Pelanggaran pajak dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu:

  1. Pelanggaran Administratif
    Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Contoh pelanggaran administratif antara lain:
      • Terlambat menyampaikan SPT: Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung jenis SPT dan lamanya keterlambatan.
      • Tidak benar atau tidak lengkap dalam menyampaikan SPT: Apabila data yang dilaporkan dalam SPT tidak benar atau tidak lengkap, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau kenaikan pajak.
      • Tidak membayar pajak: Wajib pajak yang tidak membayar pajak yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.
      • Tidak memenuhi kewajiban lain: Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan lainnya, seperti tidak membuat faktur pajak, tidak menyimpan bukti-bukti perpajakan, atau tidak menunjuk akuntan publik, juga termasuk dalam pelanggaran administratif.
               
  2. Pelanggaran pidana merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang bersifat pidana dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Contoh pelanggaran pidana antara lain:
      • Penggelapan pajak: Tindakan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar.
      • Bunga palsu: Membuat faktur pajak fiktif atau tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya
      • Curang dalam menyusun SPT: Menyusun SPT dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak yang terutang.
      • Membantu, turut serta, atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana pajak.

Sanksi Atas Pelanggaran Pajak

Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran pajak dapat berupa:

  1. Sanksi Administratif:
      • Denda: Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
      • Bunga: Dikenakan atas tunggakan pajak yang belum dibayar.
      • Kenaikan: Untuk kasus-kasus tertentu, dapat dikenakan kenaikan atas jumlah pajak yang terutang.
           
  2. Sanksi Pidana
    Merujuk Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP, jenis sanksi pidana pajak dapat berupa:
      • Hukuman kurungan
      • Hukuman penjara
      • Hukuman denda

Contoh Kasus Pelanggaran Pajak

PT X sebagai perusahaan manufaktur menggunakan faktur pajak palsu untuk mengurangi PPN terutangnya. Atas perbuatannya ini, perusahaan diwajibkan membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Selain itu, PT X juga dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atas penggelapan pajak yang dilakukannya.

Kendati demikian, PT X mempunyai peluang mendapatkan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan apabila ia melunasi kekurangan pajak serta membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat atau enam kali lipat dari jumlah pajak tidak atau kurang dibayarkan, sesuai ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.

Cara Menghindari Pelanggaran Pajak

  • Memahami Peraturan Perpajakan
    Pelajari dengan baik peraturan perpajakan yang berlaku dan perubahan-perubahannya.
  • Menyampaikan SPT Tepat Waktu
    Sampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Melakukan Pembukuan yang Baik
    Simpan semua bukti-bukti transaksi sebagai dasar dalam pembuatan SPT.
  • Konsultasi dengan Ahli
    Jika ragu atau mengalami kesulitan, konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak.
  • Manfaatkan Teknologi
    Manfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti e-filing dan e-billing, untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.

Pelanggaran pajak dapat berdampak negatif bagi negara dan wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis-jenis pelanggaran pajak dan sanksi yang berlaku. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menjaga kepastian hukum.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar