Pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan proses formal untuk menghentikan kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan untuk mencabut status PKP biasanya diambil ketika suatu usaha tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi PKP, seperti ketika omsetnya di bawah batas minimal atau ketika usaha tersebut sudah tidak aktif lagi.
Dasar Hukum Pencabutan Status PKP
Ketentuan mengenai pengukuhan dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan pelaksana yang lebih spesifik terkait dengan prosedur pencabutan status PKP dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Alasan Umum Pencabutan Status PKP
- Omset di bawah batas
Jika omset usaha secara konsisten di bawah batas yang ditetapkan untuk menjadi PKP, maka wajib pajak berhak mengajukan pencabutan status.
- Penghentian usaha
Ketika suatu usaha berhenti beroperasi, maka status PKP-nya otomatis gugur.
- Perubahan bentuk usaha
Perubahan bentuk usaha, misalnya dari badan hukum menjadi perorangan, dapat mempengaruhi status PKP.
- Pemindahan usaha
Pemindahan usaha ke daerah lain dengan ketentuan perpajakan yang berbeda juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan pencabutan.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Syarat utama untuk mengajukan pencabutan status PKP adalah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk menjadi PKP. Syarat subjektif berkaitan dengan identitas dan kapasitas wajib pajak, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan kegiatan usaha dan omset.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Surat permohonan pencabutan status PKP. Surat ini harus dibuat secara resmi dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Laporan keuangan terakhir yang menunjukkan bahwa omset usaha sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP.
- Surat keterangan penghentian usaha (jika ada). Surat ini dapat berupa surat keputusan penutupan perusahaan atau surat pernyataan penghentian kegiatan usaha.
- Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, seperti akta perubahan anggaran dasar perusahaan (jika ada), surat keterangan domisili usaha, dan sebagainya.
Proses Pengajuan Pencabutan Status PKP
Ada dua cara umum untuk mengajukan pencabutan status PKP, yaitu:
- Secara Online
- Kunjungi laman e-Registration DJP Online.
- Isi formulir permohonan pencabutan status PKP dengan lengkap dan benar.
- Unggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirimkan permohonan Anda.
- Secara Tertulis
- Buat surat permohonan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala KPP.
- Lampirkan semua dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Serahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah mengajukan permohonan, pihak KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka status PKP Anda akan dicabut. Anda akan menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan status PKP tersebut.
Pencabutan status PKP merupakan proses yang penting bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, wajib pajak dapat melakukan pencabutan status PKP dengan mudah dan benar.
-o-o-