Jasa Angkutan Air yang Tidak Bebas PPN

Pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum air diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.030/2012. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai jenis-jenis angkutan umum air yang berhak atas fasilitas pembebasan PPN.

Angkutan Air

Namun, perlu diingat bahwa pembebasan PPN ini bukanlah aturan yang bersifat mutlak. Ada sejumlah kondisi dan pengecualian yang perlu diperhatikan. Misalnya, jika sebuah kapal feri digunakan untuk acara wisata khusus (misalnya, wisata kuliner laut) dan disewa secara khusus oleh sebuah perusahaan untuk karyawannya, maka jasa angkutan tersebut tidak lagi dianggap sebagai angkutan umum dan dengan demikian dikenakan PPN.

Jasa Angkutan umum di air merupakan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau manfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Merujuk pada pasal 20 ayat (1) PP 49/2022, jasa angkutan umum di air meliputi jasa:

    1. Angkutan umum di laut
      Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kapal dalam 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan yang lain dengan dipungut bayaran.
         
    2. Angkutan umum di Sungai dan Danau
      Jasa angkutan umum di Sungai dan Danau adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
         
    3. Angkutan umum Penyebrangan
      Angkutan umum penyebrangan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Sementara pada pasal 20 ayat (5) PP 49/2022, jasa angkutan dengan perjanjian sewa atau carter kapal tidak termasuk dalam jasa yang bebas PPN. Begitu juga dengan kapal yang dipakai hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 pihak dan/atau mengangkut orang dalam 1 perjalanan.

Contoh-contoh Jasa Angkutan Umum Air yang Bebas PPN

    • Kapal Ferry
      Kapal feri yang melayani rute reguler antar pulau atau antar kota, seperti ferry yang menghubungkan Batam dan Singapura.
    • Kapal Roro
      Kapal Roro yang mengangkut penumpang dan kendaraan bermotor secara bersamaan.
    • Angkutan Umum Sungai, Danau, dan Penyeberangan
      Semua jenis angkutan umum yang beroperasi di sungai, danau, atau penyeberangan, termasuk kapal tradisional seperti perahu motor.

Contoh-contoh Jasa Angkutan Umum Air yang Kena PPN

    • Charter Kapal Pesiar
      Sewa kapal pesiar untuk acara pribadi, seperti pernikahan atau ulang tahun.
    • Jasa Transportasi Barang Khusus
      Jasa angkutan barang khusus yang tidak melayani publik secara umum, seperti pengiriman kontainer berisi barang impor secara langsung ke gudang perusahaan.
    • Angkutan Wisata
      Jasa angkutan wisata yang menggunakan kapal, seperti wisata bahari atau snorkeling.

Pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum air merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor transportasi. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jasa angkutan umum air berhak atas fasilitas tersebut. Pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top