Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

DJP Online adalah portal resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan secara online. Mulai dari pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengecekan status NPWP, semuanya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform ini.

registrasi akun

Pentingnya Memiliki Akun DJP Online

Berikut ini adalah beberapa manfaat bagi kita sebagai Wajib Pajak jika memiliki akun DJP online:

  1. Efisiensi
    Mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengurus urusan pajak.
  2. Keamanan
    Data pajak tersimpan dengan aman dan terenkripsi.
  3. Transparansi
    Dapat memantau status perpajakan secara real-time.
  4. Aksesibilitas
    Dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.

Langkah-langkah mendaftar akun DJP online

  1. Kunjungi Situs Resmi DJP Online
  2. Klik Tombol “Daftar”
    • Pada halaman utama, Rekan akan menemukan tombol “Daftar” atau “Registrasi”. Tombol ini biasanya terletak di bagian atas atau bawah halaman. Klik tombol tersebut.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    • Masukkan data pribadi secara lengkap dan akurat, seperti nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email aktif.
    • Masukkan nomor NPWP dan EFIN dengan benar. Apabila Rekan belum memiliki EFIN, maka Rekan perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
    • Buat kata sandi yang kuat dan unik. Kombinasikan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol untuk meningkatkan keamanan akun.  
    • Ulangi kata sandi yang telah dibuat.
    • Masukkan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar untuk memverifikasi bahwa Rekan adalah manusia, bukan robot.
  4. Verifikasi Akun
    • Setelah mengisi semua data, klik tombol “Daftar” atau “Submit”.
    • Rekan akan menerima email verifikasi di alamat email yang didaftarkan.
    • Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi yang tertera di dalamnya. Tautan ini biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, jadi pastikan Rekan segera mengkliknya.  
  5. Login ke Akun
    • Setelah akun terverifikasi, kembali ke situs DJP Online dan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Tips Tambahan

  1. Keamanan Akun
    • Jangan pernah membagikan NPWP, EFIN, dan kata sandi kepada siapa pun.
    • Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online.
    • Aktifkan fitur otentikasi dua faktor (2FA) jika tersedia untuk meningkatkan keamanan akun.
  2. Pastikan data profil selalu up-to-date, terutama jika ada perubahan alamat atau nomor telepon.
  3. Selain membuat SPT dan membayar pajak, Rekan juga dapat menggunakan DJP Online untuk:
    • Mengecek status NPWP
    • Mengunduh bukti pembayaran
    • Melakukan konsultasi pajak online
    • Mengakses berbagai informasi perpajakan lainnya

Rekan MNCo Mengalami Kesulitan?

Jika Rekan MNCo mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, maka Rekan dapat:

  • Mengunjungi KPP terdekat.
  • Menggunakan layanan bantuan DJP. DJP menyediakan berbagai saluran bantuan, seperti telepon, email, dan live chat.

Dengan memiliki akun DJP Online, Rekan MNCo dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top