Di dunia perpajakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagaikan pahlawan yang berkontribusi dalam pembangunan negara. PKP harus memahami berbagai regulasi dan kewajiban perpajakan, termasuk dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
Dalam proses pemotongan dan pemungutan pajak, PKP dihadapkan dengan berbagai dokumen penting, dua di antaranya adalah Formulir BPBS dan BPNR. Bagi sebagian PKP, istilah-istilah ini mungkin terdengar asing dan membingungkan.
Jangan khawatir! Artikel ini akan mengupas tuntas seluk beluk Formulir BPBS, BPNR, dan dokumen lain yang dipersamakan.
Memahami Makna Formulir BPBS dan BPNR
- Formulir BPBS (Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibuat Sendiri atau Diimpor)
Merupakan dokumen yang dibuat oleh PKP untuk memotong dan memungut PPN dan PPnBM atas barang yang dibuat sendiri atau diimpor.- Jenis Transaksi:
- Penyerahan barang yang dibuat sendiri
- Penyerahan barang yang diimpor
- Informasi yang Dicantumkan:
- Nomor Seri Bukti Potong/Pemungutan Pajak
- Nama, Alamat, dan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
- Nama, Alamat, dan NPWP Penjual/Pemberi Jasa
- Jenis Transaksi
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Tarif Pajak
- Nilai Pajak yang Dipotong/Dipungut
- Tanda Tangan Pemotong/Pemungut Pajak
- Jenis Transaksi:
- Formulir BPNR (Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26)
Merupakan dokumen yang dibuat oleh PKP untuk memotong dan memungut PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain, seperti karyawan, penyewa, atau pemborong.- Jenis Transaksi:
- Pembayaran gaji, honorarium, dan tunjangan kepada karyawan
- Pembayaran sewa tempat
- Pembayaran jasa kepada pemborong
- Pembayaran hadiah dan penghargaan
- Pembayaran penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Pasal 26
- Informasi yang Dicantumkan:
- Nomor Seri Bukti Potong/Pemungutan Pajak
- Nama, Alamat, dan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
- Nama, Alamat, dan NPWP Penerima Penghasilan
- Jenis Transaksi
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Tarif Pajak
- Nilai Pajak yang Dipotong/Dipungut
- Tanda Tangan Pemotong/Pemungut Pajak
- Jenis Transaksi:
Persamaan dan Perbedaan Formulir BPBS dan BPNR
- Persamaan
- Digunakan oleh PKP untuk memotong dan memungut pajak.
- Memuat informasi seperti nomor seri, identitas PKP, jenis pajak yang dipotong/dipungut, dan nilai pajak.
- Wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Perbedaan
Aspek
Formulir BPBS
Formulir BPNR
Jenis Pajak    Â
PPN dan PPnBMÂ Â Â Â Â Â Â Â Â
PPh Pasal 26
Jenis Transaksi
Penyerahan barang yang dibuat sendiri atau diimpor
Pembayaran gaji, sewa, jasa, hadiah, dan penghasilan lainnya
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Â Â
Harga jual barang atau jasa
Penghasilan bruto yang diterima oleh pihak lain
Tarif Pajak     Â
10% atau 11% untuk PPN, 0% – 10% untuk PPnBM
Progresif sesuai dengan penghasilan neto
Nilai Pajak yang Dipotong/Dipungut  Â
DPP x Tarif Pajak       Â
DPP x Tarif Pajak
Dokumen Lain yang Dipersamakan
- Buku Tabungan
Digunakan untuk memotong/memungut PPh Pasal 24 atas bunga bank.- Jenis Transaksi: Penerimaan bunga bank
- Informasi yang Dicantumkan:
- Nomor Rekening Tabungan
- Nama Pemegang Rekening
- NPWP Pemegang Rekening
- Periode Penghasilan
- Bunga Bruto
- Tarif Pajak
- Nilai PPh Pasal 24 yang Dipotong
- Tanda Tangan Bank
- Rekening Koran
Digunakan untuk memotong/memungut PPh Pasal 24 atas bunga deposito dan dividen.- Jenis Transaksi: Penerimaan bunga deposito dan dividen
- Informasi yang Dicantumkan:
- Nomor Rekening Koran
- Nama Pemegang Rekening
- NPWP Pemegang Rekening
- Periode Penghasilan
- Bunga Bruto dan Dividen Bruto
- Tarif Pajak
- Nilai PPh Pasal 24 yang Dipotong
- Tanda Tangan Bank
- Rekening Kustodian
Digunakan untuk memotong/memungut PPh Pasal 26 atas penghasilan dari investasi saham.- Jenis Transaksi: Penjualan saham, penerimaan dividen, dan penerimaan laba dari reksadana
- Informasi yang Dicantumkan:
- Nomor Rekening Kustodian
- Nama Pemegang Rekening
- NPWP Pemegang Rekening
- Periode Penghasilan
- Penghasilan Bruto
- Tarif Pajak
- Nilai PPh Pasal 26 yang Dipotong
- Tanda Tangan Kustodian
- Dokumen Lainnya: Dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tips Memahami dan Menggunakan Formulir BPBS, BPNR, dan Dokumen Lain
- Pahami jenis pajak yang dipotong/dipungut.
- Pelajari format dan informasi yang harus dicantumkan dalam Formulir BPBS, BPNR, dan dokumen lain.
- Gunakan aplikasi e-Bukti Potong/Pemungutan Pajak yang disediakan oleh DJP.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda merasa kesulitan.
Kewajiban PKP Terkait Formulir BPBS, BPNR, dan Dokumen Lain
- Membuat dan menyimpan Formulir BPBS, BPNR, dan dokumen lain dengan benar.
- Mencatat dan melaporkan nilai pajak yang dipotong/dipungut dalam SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.
- Menyampaikan Formulir BPBS, BPNR, dan dokumen lain kepada pihak yang berkepentingan.
Formulir BPBS, BPNR, dan dokumen lain yang dipersamakan merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PKP harus memahami dengan baik penggunaan dokumen-dokumen ini untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
-o-o-