Pertumbuhan pesat bisnis digital di era digital ini tak terelakkan. Seiring dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang beralih ke ranah digital, pemerintah pun semakin gencar mengatur aspek perpajakannya. Tujuannya jelas: menciptakan iklim usaha yang adil dan meningkatkan penerimaan negara.
Definisi Produk dan Jasa Digital
Produk Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Sedangkan Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
Seperti yang tertuang dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE, Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, akan dikenakan PPN. Aturan ini merupakan turunan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU No. 2/2020.
Jenis produk dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sesuai PMK 48/2020 di antaranya:
- Langganan streaming music
- Langganan streaming film
- Aplikasi dan games digital
- Jasa online
Pajak untuk Produk dan Jasa Digital
Dengan berlakunya PMK No. 60/PMK.03/2022 sebagai regulasi pelaksana dari UU HPP untuk penerapan tarif PPN terbaru untuk Produk dan Jasa Digital, tarif PPN PMSE yang merupakan jenis PPN yang dikenakan pada produk dan jasa digital, naik menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus produk dan jasa digital luar negeri, DJP menunjuk pemungut, penyetor dan pelaporan PPN atas PMSE, yaitu:
- Pedagang/penyedia jasa luar negeri
- Penyelenggara PMSE luar negeri
- Penyelenggara PMSE dalam negeri
Sedangkan kriteria pelaku usaha PMSE pemungut PPN produk digital dan jasa digital luar negeri ini adalah:
- Nilai transaksi Rp600 juta setahun dan Rp50 juta per bulan.
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan.
- Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online ke DJP.
- Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP.
- Pemungut PPN PMSE ini adalah diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut.
Sesuai dengan ketentuan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk dan/atau jasa digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Pajak untuk usaha digital adalah bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis. Dengan memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan, dasar hukumnya, dan kewajiban perpajakannya, pelaku usaha digital dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan taat pada peraturan yang berlaku. Selain itu, kontribusi pajak dari sektor digital juga sangat penting bagi pembangunan negara.
-o-o-