Jenis Penghasilan Ini Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%!

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% memang menjadi kabar gembira bagi banyak wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tidak semua jenis penghasilan dapat dikenakan tarif yang sangat ringan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu secara jelas mengatur mengenai batasan-batasan penerapan tarif PPh final 0,5%.

PPh Final

Mengapa Ada Pengecualian?

Pengecualian terhadap tarif PPh final 0,5% ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

    • Beberapa jenis penghasilan memiliki karakteristik yang berbeda, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas yang melibatkan keahlian khusus atau penghasilan dari luar negeri yang memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
    • Penghasilan tertentu memiliki perhitungan yang lebih kompleks, sehingga memerlukan tarif pajak yang dapat mengakomodasi berbagai komponen biaya dan pengeluaran.
    • Pengecualian ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan tarif PPh final 0,5% oleh wajib pajak tertentu.

Jenis Penghasilan yang Tidak Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5%:

    1. Penghasilan dari Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
      Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan bahwa tarif PPh final 0,5% tidak berlaku untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sebagainya.
    2. Penghasilan dari Luar Negeri
      Penghasilan yang diperoleh dari sumber di luar negeri, seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lainnya yang berasal dari luar negeri, umumnya tidak dikenakan tarif PPh final 0,5%. Ketentuan mengenai penghasilan dari luar negeri diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    3. Penghasilan yang Telah Dikenakan PPh Final dengan Tarif Lain
      Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda, seperti penghasilan dari penjualan tanah dan bangunan (PPh final 2,5%), penghasilan dari usaha persewaan, dan sebagainya, juga tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5%.
    4. Penghasilan Lainnya yang Ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan
      Peraturan perpajakan dapat mengatur jenis-jenis penghasilan lain yang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5%. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru.

Memahami jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5% sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Jika Anda salah melaporkan pajak, maka Anda berpotensi dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Tarif PPh final 0,5% memang memberikan kemudahan bagi wajib pajak, namun tidak semua jenis penghasilan dapat menikmati fasilitas ini. Dengan memahami pengecualian-pengecualian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Anda dapat memastikan bahwa pelaporan pajak Anda dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top