
Laporan Keuangan (LK) adalah cerminan kesehatan finansial suatu entitas sekaligus dokumen krusial yang menjadi basis utama penghitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan dalam sistem self-assessment di Indonesia. Integritas dan akurasi LK sangat menentukan validitas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi yang melakukan pembukuan.
Selama ini, meskipun terdapat standar akuntansi yang ketat (seperti SAK, SAK ETAP, atau SAK EMKM), kualitas penyusunan LK, terutama di kalangan Wajib Pajak (WP) non-keuangan skala kecil dan menengah, sering kali menjadi sorotan. Kesenjangan kompetensi penyusun dapat memicu koreksi fiskal yang signifikan saat pemeriksaan, hingga berujung pada sengketa pajak.
Dalam rangka memperkuat fondasi pelaporan keuangan nasional, sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 (selanjutnya disebut PP 43/2025). Regulasi ini tidak hanya berfokus pada pembangunan platform bersama pelaporan dan penetapan standar yang independen, tetapi secara fundamental, ia memperkenalkan pembaruan signifikan mengenai pihak yang berwenang menyusun Laporan Keuangan (LK).
Update ini bersifat revolusioner karena untuk pertama kalinya, pemerintah secara eksplisit memperketat dan mengharmonisasi ketentuan seputar kualifikasi penyusun LK, menegaskan bahwa penyusunan LK wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Bagi Wajib Pajak di Indonesia, pembaruan ini adalah peringatan penting untuk segera mengevaluasi dan memastikan bahwa proses penyusunan LK mereka telah sesuai dengan standar baru yang ditetapkan oleh PP 43/2025, yang akan berdampak langsung pada kepatuhan dan risiko perpajakan mereka.
Pilar Utama PP 43/2025
PP 43/2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas data keuangan yang dilaporkan oleh entitas, yang pada gilirannya akan menjadi basis data yang lebih andal tidak hanya bagi regulator sektor keuangan (OJK) tetapi juga bagi otoritas perpajakan (DJP). Melalui PP ini, pemerintah menetapkan tiga pilar utama reformasi: penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), pembentukan standar akuntansi yang independen (standard setter), dan yang paling relevan bagi Wajib Pajak secara umum, pengaturan ketat mengenai kompetensi pihak penyusun LK.
Pentingnya Integritas dan Kompetensi
Dalam memori penjelasan PP 43/2025, ditekankan bahwa pengaturan mengenai kewajiban penyusunan LK oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas adalah hal yang tidak kalah penting dari aspek teknis pelaporan lainnya. Kompetensi merujuk pada keahlian teknis dan pengetahuan akuntansi yang memadai untuk menerapkan standar akuntansi yang berlaku (SAK, IFRS, dll.), sedangkan integritas merujuk pada kejujuran, objektivitas, dan independensi dalam melaksanakan tugas.
Ketika penyusunan LK dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, risiko kesalahan material (salah saji) sangat tinggi. Kesalahan ini tidak hanya merugikan manajemen dalam pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara LK komersial dengan ketentuan perpajakan, sehingga menimbulkan sengketa pajak yang merugikan negara dan WP.
Lingkup Pihak Pelapor (Wajib Menyusun LK)
Sebelum membahas kualifikasi penyusun, penting untuk mengetahui siapa saja yang dikategorikan sebagai “Pelapor” yang wajib menyusun LK dalam konteks PP 43/2025. Meskipun PP ini berfokus pada interaksi dengan sektor keuangan, ruang lingkupnya menjangkau hampir seluruh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pihak Pelapor yang wajib menyusun LK dibagi menjadi dua kelompok besar, dan kelompok kedua inilah yang paling banyak mencakup Wajib Pajak non-sektor keuangan:
- Pelaku Usaha Sektor Keuangan: Meliputi lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan yang diawasi OJK.
- Pihak yang Melakukan Interaksi Bisnis dengan Sektor Keuangan. Kelompok ini terdiri dari:
- Entitas (berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) yang melakukan pembukuan.
- Orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan LK saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan.
- Orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Poin terakhir ini secara efektif mencakup semua Wajib Pajak Badan dan sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang diwajibkan oleh UU KUP untuk menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu, aturan kompetensi penyusun LK dalam PP 43/2025 berlaku universal bagi seluruh WP yang wajib menyusun LK untuk kepentingan perpajakan.
Klasifikasi Pihak yang Berhak Menyusun Laporan Keuangan
Pasal 5 PP 43/2025 secara tegas membagi pihak yang dapat menyusun laporan keuangan menjadi dua kategori utama, masing-masing dengan kualifikasi dan persyaratan yang ketat.
Kategori Pertama: Penyusun Internal yang Kompeten dan Berintegritas
Golongan ini mencakup penyusunan LK secara mandiri oleh entitas pelapor itu sendiri, baik melalui karyawan/pegawai internal maupun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
- Pegawai atau Karyawan Pelapor
Penyusun LK dapat merupakan pegawai atau karyawan dari entitas yang bersangkutan (misalnya staf akuntansi, controller, atau manajer keuangan). Namun, entitas pelapor (perusahaan) memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa karyawan yang ditugaskan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ketat. Untuk meningkatkan kualitas dan integritas penyusunan, entitas wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pegawai yang ditugaskan. Uji tuntas ini harus mencakup:
- Riwayat Pendidikan, seperti memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan (misalnya, Sarjana Akuntansi).
- Memiliki sertifikat keahlian atau profesional di bidang akuntansi (seperti CA, CPA, CPAI, atau sertifikasi akuntansi khusus lainnya).
- Menunjukkan integritas profesional dan riwayat kerja yang bersih.
Contoh Penerapan: Untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan publik, tingkat kompetensi yang disyaratkan sangat tinggi, dibuktikan antara lain dengan Piagam Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Sementara untuk entitas privat skala kecil, persyaratan kompetensi disesuaikan dengan skala usaha, jenis industri, dan kemampuan entitas tersebut, meskipun prinsip dasarnya tetap sama: keahlian akuntansi harus terbukti, minimal melalui ijazah formal dan/atau sertifikat keahlian yang relevan.
- Wajib Pajak Orang Perorangan
Jika Pelapor adalah orang perorangan, penyusunan LK dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Namun, seperti halnya pegawai internal, WP Orang Perorangan tersebut harus mampu membuktikan bahwa ia memenuhi kriteria kompetensi yang dipersyaratkan. Ini menjadi penting bagi WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan diwajibkan melakukan pembukuan oleh DJP.
Kategori Kedua: Profesi Penunjang Sektor Keuangan (Pihak Eksternal)
Golongan ini memberikan opsi kepada Wajib Pajak untuk mengalihdayakan (outsourcing) penyusunan LK kepada pihak profesional yang memiliki izin dan terdaftar resmi. Ini adalah jalur yang ideal, terutama bagi Wajib Pajak skala kecil atau yang memiliki sumber daya internal terbatas, untuk menjamin kepatuhan terhadap PP 43/2025.
Pihak eksternal yang diperbolehkan menyusun LK adalah:
- Akuntan Berpraktik (Practicing Accountant)
- Akuntan Publik (Public Accountant)
Keduanya harus memenuhi persyaratan legalitas, yaitu telah memperoleh izin profesi dari Menteri Keuangan (untuk Akuntan Publik/Akuntan Berpraktik) dan/atau telah terdaftar pada kementerian, lembaga, dan/atau otoritas lain yang mewajibkan pendaftaran profesi.
Penting untuk digarisbawahi bahwa dalam konteks ini, Akuntan Berpraktik atau Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa penyusunan LK yang mereka berikan. Tanggung jawab profesional ini menjadi jaminan kualitas dan integritas LK yang dihasilkan, yang sangat dibutuhkan oleh otoritas perpajakan.
Implikasi Kepatuhan Perpajakan Bagi Wajib Pajak
Pembaruan dalam PP 43/2025 memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP), terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kualitas LK dan Risiko Koreksi Fiskal
Dalam konteks perpajakan, LK yang disusun secara asal-asalan oleh pihak yang tidak kompeten akan sangat rentan terhadap koreksi fiskal yang substansial. WP harus menerapkan SAK yang sesuai dengan ukuran bisnisnya (misalnya SAK Umum, SAK ETAP, atau SAK EMKM). Penyusun yang tidak kompeten sering kali gagal menerapkan standar ini dengan benar, sehingga menghasilkan angka laba/rugi yang tidak akurat.
LK komersial juga perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan melalui proses rekonsiliasi fiskal. Penyusun yang kompeten akan memastikan proses rekonsiliasi dilakukan dengan benar, termasuk penyesuaian untuk biaya yang tidak boleh dibebankan (non-deductible expenses), penyusutan/amortisasi, dan pendapatan yang dikenakan PPh final. LK yang disusun oleh pihak yang tidak kompeten akan meningkatkan risiko kesalahan rekonsiliasi, yang akan meningkatkan risiko audit dan potensi penetapan pajak oleh DJP.
Konsekuensi Hukum dan Administrasi
Apabila LK yang diserahkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh ternyata disusun oleh pihak yang terbukti tidak memiliki kompetensi dan integritas sebagaimana diamanatkan PP 43/2025, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi serius:
- LK yang meragukan kualitasnya dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh DJP. Jika dalam pemeriksaan ditemukan banyak kesalahan material yang disebabkan oleh ketidakmampuan penyusun, DJP dapat menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berpotensi merugikan WP.
- Kesalahan penyusunan yang berujung pada kurang bayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sesuai dengan UU KUP.
- Meskipun PP 43/2025 lebih mengatur interaksi dengan sektor keuangan, semangatnya akan diadaptasi oleh otoritas perpajakan. DJP berpotensi memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk meragukan dan bahkan menolak penggunaan data dari LK yang terbukti tidak disusun sesuai standar kompetensi yang diakui pemerintah.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pembukuan
PP 43/2025 secara eksplisit mencakup “orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Hal ini menjadi titik tekan penting:
- Jika WP OP (misalnya pengusaha/profesional dengan omzet di atas batas tertentu) memilih untuk menyusun LK sendiri, mereka wajib memiliki dan mampu membuktikan kompetensi akuntansi yang setara dengan staf perusahaan.
- Jika mereka menyerahkannya kepada penyedia jasa akuntansi, penyedia jasa tersebut haruslah Akuntan Berpraktik atau Akuntan Publik yang berizin, bukan sekadar juru buku (bookkeeper) tanpa kualifikasi resmi.
Kesimpulan
Penerbitan PP 43/2025 menandai babak baru dalam tata kelola pelaporan keuangan di Indonesia. Pembaruan yang paling mendasar adalah penekanan dan pengetatan kualifikasi bagi pihak yang berwenang menyusun Laporan Keuangan, yang kini wajib memiliki kompetensi dan integritas yang teruji.
Bagi Wajib Pajak, khususnya yang wajib melakukan pembukuan untuk tujuan perpajakan, PP 43/2025 bukanlah sekadar aturan teknis akuntansi, melainkan fondasi baru dalam kepatuhan pajak. Kualitas SPT Tahunan PPh Rekan tidak akan lagi hanya dilihat dari angka akhirnya, tetapi juga dari validitas dan keandalan Laporan Keuangan yang melandasinya.
Wajib Pajak yang mengabaikan pembaruan ini berisiko tinggi menghadapi masalah kepatuhan dan sengketa pajak di masa depan. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi setiap entitas dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib pembukuan untuk menyesuaikan diri, berinvestasi dalam kompetensi penyusun LK mereka, dan memastikan bahwa setiap angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan—dan akhirnya, dalam SPT Tahunan—merupakan hasil kerja profesional yang kredibel dan berintegritas.
