
Sebagai Wajib Pajak (WP), menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah hal yang biasa. Namun, bagaimana jika Rekan yakin bahwa SKP yang diterbitkan tidak benar? Entah karena ada kesalahan hitung, salah penerapan aturan, atau dokumen yang belum dipertimbangkan? Jangan khawatir. Undang-Undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SKP yang isinya dianggap tidak benar. Prosedur ini merupakan salah satu upaya hukum non-keberatan yang penting untuk menjamin keadilan dalam perpajakan.
Apa Itu Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar?
Secara sederhana, permohonan ini adalah upaya Wajib Pajak untuk meminta DJP meninjau kembali dan memperbaiki ketetapan pajak (SKP) yang telah diterbitkan karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi perpajakan yang sebenarnya. Pengurangan bertujuan untuk menurunkan jumlah pajak yang terutang dalam SKP. Sedangkan Pembatalan bertujuan untuk menghapus atau membatalkan seluruh ketetapan dalam SKP.
Salah satu contoh klasik SKP yang “Tidak Benar” adalah SKP yang diterbitkan dari proses keberatan yang ditolak DJP hanya karena alasan formal (misalnya, surat keberatan terlambat diajukan), meskipun secara substansi (materi perhitungan pajak) Wajib Pajak memiliki bukti yang kuat bahwa perhitungan pajak yang ditetapkan itu keliru. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak masih bisa menggunakan jalur permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar.
Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi
Agar permohonan Rekan dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), terdapat dua kelompok syarat utama yang harus dipenuhi: Syarat Administratif dan Syarat Kondisi SKP yang bersangkutan.
Syarat Administrasi (Cara Mengajukan)
Persyaratan ini berkaitan dengan format dan kelengkapan permohonan yang Rekan ajukan:
- Tertulis dalam Bahasa Indonesia: Permohonan harus dibuat secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Satu Permohonan untuk Satu SKP: Setiap surat permohonan hanya boleh diajukan untuk 1 (satu) jenis SKP, tidak boleh digabungkan.
- Mencantumkan Perhitungan WP dan Alasan: Dalam surat permohonan, Anda wajib mencantumkan berapa besar jumlah pajak terutang menurut perhitungan Anda sebagai Wajib Pajak, lengkap dengan alasan yang jelas dan kuat mengapa SKP DJP dianggap tidak benar.
- Ditandatangani oleh yang Berhak: Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa Wajib Pajak. Jika dikuasakan, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus.
- Penyampaian: Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau melalui saluran elektronik yang disediakan DJP (misalnya, melalui aplikasi Coretax pada menu Layanan Administrasi).
Syarat Kondisi SKP (Kondisi Prasyarat)
Ini adalah syarat terpenting. Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar hanya dapat diajukan jika atas SKP tersebut belum ada upaya hukum lain yang sedang berjalan atau telah final. SKP yang Rekan mohonkan harus berada dalam kondisi sebagai berikut:
| Kondisi Utama SKP | enjelasan Singkat |
| Tidak Diajukan Keberatan | Rekan belum pernah mengajukan keberatan (upaya hukum tingkat pertama) atas SKP tersebut. |
| Keberatan Tidak Dipertimbangkan | Rekan pernah mengajukan keberatan, namun permohonan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan oleh DJP karena tidak memenuhi syarat formal (misalnya, diajukan melewati batas waktu). |
| Tidak Sedang Upaya Lain (Termasuk Sanksi) | SKP tersebut tidak sedang diajukan permohonan: a. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. b. Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan. |
| Pencabutan Upaya Lain (Jika Ada) | Jika Rekan pernah mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi atau pembatalan SKP hasil pemeriksaan, permohonan tersebut harus dicabut dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| Pembatalan Ditolak | Jika permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sudah diajukan tetapi telah ditolak oleh DJP. |
Batasan Pengajuan Permohonan
Selain syarat-syarat di atas, ada batasan yang perlu Rekan ketahui mengenai frekuensi pengajuan permohonan ini:
Maksimal Dua Kali Pengajuan
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar paling banyak 2 (dua) kali untuk satu SKP yang sama.
Jangka Waktu Permohonan Kedua
Jika Rekan mengajukan permohonan untuk yang kedua kalinya, ada batas waktu yang harus diperhatikan:
- Permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
- Permohonan kedua ini diajukan terhadap SKP yang telah diterbitkan Surat Keputusan DJP dari permohonan pertama.
Proses dan Keputusan DJP
Setelah permohonan diajukan, DJP memiliki jangka waktu untuk memproses dan memutuskan permohonan Rekan. DJP akan menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian. Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan Anda dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima lengkap.
Hasil akhir dari proses ini dapat berupa:
- Mengabulkan Seluruhnya: DJP menyetujui seluruh perhitungan Wajib Pajak.
- Mengabulkan Sebagian: DJP menyetujui sebagian perhitungan Wajib Pajak.
- Menolak: DJP menolak permohonan Wajib Pajak.
Keputusan DJP ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Kesimpulan
Hak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah mekanisme penting yang disediakan pemerintah untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak. Dengan memahami syarat administratif yang ketat dan kondisi prasyarat SKP yang berlaku, Rekan dapat memanfaatkan jalur hukum ini secara efektif. Selalu pastikan SKP yang Rekan ajukan tidak sedang dalam proses upaya hukum lain, seperti Keberatan atau permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi, untuk menghindari penolakan.
