Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemakaian sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan barang atau jasa yang diproduksi sendiri oleh suatu perusahaan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri. Sederhananya, ini berarti ketika sebuah perusahaan membuat produk dan kemudian menggunakan produk tersebut untuk keperluan internal perusahaan, maka perusahaan tersebut harus membayar pajak atas penggunaan produk tersebut.Â
Perubahan pada UU HPP turut mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemakaian sendiri. Pada Pasal 6 PP 44/2022, PPN dikenakan atas penyerahan BKP/pemanfaatan JKP untuk pemakaian sendiri (pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik BKP/JKP produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri). Tidak seperti aturan sebelumnya, PP 44/2022 tidak lagi membagi perlakuan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif/produktif.
Mengapa Terdapat PPN atas Pemakaian Sendiri?
Tujuan utama dari PPN atas pemakaian sendiri adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi ekonomi, termasuk penggunaan barang atau jasa untuk kepentingan internal perusahaan, turut berkontribusi pada penerimaan negara. Dengan kata lain, setiap kegiatan ekonomi yang bernilai tambah seharusnya dikenakan pajak.
Misalnya, sebuah perusahaan manufaktur membuat mesin produksi. Setelah mesin tersebut selesai dibuat, perusahaan menggunakannya untuk memproduksi barang-barang lainnya. Meskipun mesin tersebut tidak dijual, perusahaan tetap harus membayar PPN atas penggunaan mesin tersebut karena mesin tersebut dianggap sebagai barang yang diserahkan kepada perusahaan itu sendiri.
Bagaimana Cara Menghitung PPN atas Pemakaian Sendiri?
Perhitungan PPN atas pemakaian sendiri dihitung dengan dasar pengenaan nilai lain (DPP nilai lain). Nilai lain yang digunakan adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Tarif yang berlaku mengikuti tarif PPN secara umum saat ini, yaitu 12%.
PPN Pemakaian Sendiri = 12% x (Harga jual/penggantian – laba kotor)
PPN terutang pada saat penyerahan BKP/pemanfaatan JKP. Penyerahan BKP terjadi pada saat BKP berwujud diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri. Pemanfaatan JKP terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemakaian sendiri atas barang atau jasa yang diproduksinya wajib memungut dan menyetorkan PPN atas pemakaian sendiri tersebut.
Manfaat Memahami PPN atas Pemakaian Sendiri
- Kepatuhan Pajak
Dengan memahami PPN atas pemakaian sendiri, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
- Kepatuhan Pajak
- Perencanaan Pajak
Pemahaman yang baik tentang PPN atas pemakaian sendiri dapat membantu perusahaan dalam merencanakan strategi perpajakan yang efektif.
- Perencanaan Pajak
- Pengambilan Keputusan Bisnis
Informasi mengenai PPN atas pemakaian sendiri dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis, misalnya dalam menentukan harga pokok produksi atau memilih metode produksi yang paling efisien.
- Pengambilan Keputusan Bisnis
PPN atas pemakaian sendiri merupakan bagian penting dari sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami konsep dasar dan perhitungan PPN atas pemakaian sendiri, perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan menghindari risiko sanksi.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, sebaiknya Rekan berkonsultasi dengan ahli pajak atau kantor pajak terdekat.
-o-o-