PPN atas Konsinyasi: Memahami Pajak dalam Sistem Titip Jual

Konsinyasi adalah sistem penjualan di mana seorang pemilik barang (consignor) menitipkan barang dagangannya kepada pihak lain (consignee) untuk dijualkan. Consignee bertindak sebagai perantara yang akan menjual barang tersebut atas nama consignor. Uniknya, kepemilikan barang tetap berada pada consignor hingga barang tersebut terjual. Pembagian profit konsinyasi bisa didasarkan pada dua hal, yaitu pembagian keuntungan atau pihak penyalur menentukan sendiri harga jual barang paling sesuai. Karena konsinyasi melibatkan perpindahan barang dan potensi terjadinya transaksi jual beli, maka timbul pertanyaan mengenai kapan dan bagaimana PPN dikenakan dalam skema ini.

Bagaimana Ketentuan PPN atas Konsinyasi?

Sebelumnya, UU PPN mengatur bahwa penyerahan barang secara konsinyasi merupakan saat terutang PPN. Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan ini mengalami perubahan. Ketentuan terbaru mengenai konsinyasi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022. Pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) dijelaskan terkait saat terutang dan penyerahan dalam mekanisme konsinyasi.

Meskipun sama-sama melibatkan pihak ketiga dalam proses penjualan, konsinyasi dan penyerahan kepada pedagang perantara memiliki perbedaan dalam hal perlakuan PPN. Jika dalam konsinyasi PPN baru terutang saat barang terjual kepada konsumen akhir, maka dalam penyerahan kepada pedagang perantara, PPN sudah terutang saat barang diserahkan kepada pedagang perantara.

Kapan PPN atas Konsinyasi Terutang?

    1. Bagi consignor, penyerahan terjadi bukan pada saat barang kena pajak (BKP) diberikan kepada consignee, tetapi pada saat harga penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan. Penyerahan juga dapat dianggap terjadi pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh consignor. 
    2. Bagi consignee, terdapat beberapa kondisi untuk menentukan saat terutangnya PPN.
        • Pertama, pada saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
        • Kedua, pada saat BKP diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang.
        • Ketiga, pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
        • Keempat, harga atas penyerahan BKP berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh consignee.

Contoh Kasus

Seorang produsen pakaian (consignor) menitipkan produknya di sebuah toko butik (consignee). Ketika ada konsumen yang membeli pakaian tersebut, maka toko butik akan menyerahkan uang hasil penjualan kepada produsen pakaian setelah dikurangi komisi. Dalam kasus ini, PPN baru terutang ketika pakaian terjual kepada konsumen, dan produsen pakaian yang wajib memungut dan menyetorkan PPN.

Pemahaman mengenai PPN atas konsinyasi sangat penting bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan sistem ini. Dengan mengetahui kapan dan bagaimana PPN dikenakan, maka perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak yang lebih baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar