PPh 21 untuk pegawai yang menerima bonus

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, termasuk pegawai tetap, baik dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, maupun bonus. PPh 21 memiliki aturan khusus yang mengatur pengenaan pajak terhadap pegawai tetap yang menerima bonus. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, bonus merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Tarif pajak bonus karyawan dihitung menggunakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 UU PPh yang sudah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bonus Sebagai Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Bonus yang diterima oleh pegawai tetap merupakan bagian dari penghasilan yang wajib dikenakan PPh 21. Penghasilan dalam bentuk bonus, meskipun diterima tidak setiap bulan (misalnya tahunan), tetap merupakan penghasilan yang dihitung dalam pengenaan pajak. Bonus termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti penghasilan lainnya, yaitu menggunakan tarif pajak progresif yang sesuai dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima.

Bonus adalah imbalan tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok mereka. Biasanya, bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik, pencapaian target, atau kontribusi luar biasa dalam perusahaan. Contohnya:

    • Bonus Tahunan
      Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bonus tahunan dikenal sebagai gaji ke-13, yang merupakan bentuk kompensasi dalam bentuk uang tunai. Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan ketika perusahaan meraih keuntungan melebihi target yang telah ditentukan.
             
    • Bonus Prestasi
      Bonus ini diberikan ketika karyawan berhasil mencapai target pendapatan tertentu dan sering disebut sebagai bonus akhir tahun. Misalnya, jika target penjualan seorang sales terlampaui maka sales tersebut mendapat bonus prestasi.
             
    • Bonus Retensi
      Bertujuan untuk mendorong karyawan agar tetap berada di Perusahaan, Umumnya, terdapat perjanjian yang harus disepakati agar bonus retensi dapat diberikan, seperti syarat untuk menyelesaikan proyek tertentu sebelum karyawan berhak menerima bonus tersebut.
             
    • Bonus referral
      Bonus yang diberikan perusahaan ketika karyawan memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk direkrut perusahaan tempatnya bekerja.
             
    • Bonus Hari Raya
      Bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada momen hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing karyawan yang bersangkutan

Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang Menerima Bonus

Dalam perhitungan PPh 21, perusahaan akan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima oleh pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan bonus. Total penghasilan ini akan dijadikan dasar untuk menghitung besaran pajak yang harus dipotong.

PPh 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang diatur dalam UU PPh, yang terbagi dalam beberapa lapisan penghasilan. Berikut adalah tarif progresif yang berlaku:

Lapisan

Penghasilan

Tarif Pajak

I

0 – Rp60.000.000

5%

II

> Rp 60jt – Rp 250jt

15%

III

> Rp 250jt – Rp 500jt

25%

IV

> Rp500jt – Rp 5 Mliliyar

30%

V

> Rp 5 Miliyar

35%

Perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap yang menerima bonus dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

    1. Menjumlahkan Penghasilan Bruto
      Jumlahkan semua penghasilan yang diterima oleh pegawai, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Misalnya, jika seorang pegawai menerima gaji bulanan Rp 10.000.000 dan bonus tahunan Rp 12.000.000, maka penghasilan bruto dalam setahun adalah:

        • Gaji tahunan: 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

        • Bonus tahunan: Rp 12.000.000

        • Total penghasilan bruto: Rp 120.000.000 + Rp 12.000.000 = Rp 132.000.000
                 

    2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
      Penghasilan kena pajak dihitung setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Sebagai contoh, PTKP untuk seorang pegawai lajang pada tahun 2025 adalah Rp 54.000.000. Jadi, penghasilan kena pajaknya adalah:

        • Penghasilan bruto: Rp 132.000.000

        • PTKP (untuk lajang): Rp 54.000.000

        • Penghasilan kena pajak: Rp 132.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 78.000.000,00
                 

    3. Menghitung PPh 21 yang Terutang
      Setelah penghasilan kena pajak dihitung, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah PPh 21 yang harus dibayar. Berdasarkan tarif progresif, PPh 21 yang terutang untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp 78.000.000,00  akan dihitung sebagai berikut:

        • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

        • 15% x Rp 18.000.000 = Rp 2.700.000
          Maka total PPh 21 yang harus dibayar adalah Rp3.000.000 + Rp 2.700.000 = Rp 5.700.000.

Pentingnya Perhitungan yang Akurat

Penting bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan PPh 21 dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak. Sebagai pegawai tetap, Rekan harus memastikan bahwa bonus yang diterima juga dihitung dalam perhitungan pajak. Kesalahan dalam pemotongan atau pelaporan PPh 21 dapat berakibat pada denda atau masalah hukum di kemudian hari.

PPh 21 bagi pegawai tetap yang menerima bonus adalah pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara. Bonus yang diterima oleh pegawai tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dan dikenakan pajak sesuai dengan tarif progresif yang berlaku. Perusahaan diharapkan untuk melakukan perhitungan pajak secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar. Dengan memahami cara perhitungan PPh 21 dan aturan terkait bonus, pegawai tetap dapat memastikan bahwa kewajiban pajak mereka terpenuhi dengan baik.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top