Siapa Saja WP yang Boleh Tidak Pembukuan, tapi Harus Pencatatan

Dalam dunia perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak (WP) memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan administrasi keuangan yang benar. Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga untuk menghitung besaran pajak terutang secara akurat dan transparan. Administrasi ini terbagi menjadi dua jalur utama: Pembukuan dan Pencatatan.

Secara umum, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa seluruh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan yang lebih rumit, mencakup pencatatan harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta diakhiri dengan penyusunan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Namun, hukum pajak juga memahami bahwa tidak semua Wajib Pajak memiliki kompleksitas usaha yang sama. Bagi sebagian WP, kewajiban pembukuan justru dapat menjadi beban administratif yang terlalu berat. Oleh karena itu, undang-undang memberikan pengecualian. Pengecualian ini bukan berarti WP dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab administrasi, melainkan diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi yang lebih sederhana yang disebut Pencatatan.

Siapa saja Wajib Pajak yang berhak dan wajib menggunakan metode pencatatan ini? Jawabannya telah diatur secara rinci dalam Pasal 28 ayat (12) UU KUP, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Pembukuan vs. Pencatatan

Sebelum membahas siapa saja yang dikecualikan, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua metode administrasi ini.

Pembukuan (Wajib bagi Mayoritas WP Badan dan OP Besar)

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, termasuk posisi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya dengan tujuan menghasilkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) yang menjadi dasar utama dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip akuntansi yang konsisten (misalnya, Stelsel Akrual atau Stelsel Kas), menggunakan mata uang Rupiah, dan dalam Bahasa Indonesia. Prosesnya lebih kompleks dan membutuhkan tenaga ahli.

Pencatatan (Wajib bagi WP OP Tertentu)

Pencatatan adalah kumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto/penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto yang diterima dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Tujuannya untuk menghitung besarnya Penghasilan Neto dengan menggunakan metode yang disederhanakan, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), atau untuk sekadar melaporkan penghasilan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha.

Pencatatan ini lebih sederhana karena tidak memerlukan penyusunan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang kompleks. Fokus utamanya adalah mencatat peredaran atau penghasilan bruto (pendapatan kotor).

Tiga Kategori Wajib Pajak yang Wajib Mencatat (Boleh Tidak Membukukan)

Berdasarkan Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat tiga kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara hukum dikecualikan dari kewajiban Pembukuan, namun tetap harus menyelenggarakan Pencatatan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Kelompok ini adalah yang paling umum dikenal. Mereka adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pekerja bebas yang memilih kemudahan dalam perhitungan pajaknya. Kriteria Wajib Pajak ini adalah:

  1. Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas: WP ini harus aktif mencari penghasilan melalui usaha (seperti toko kelontong, online shop, warung makan) atau pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, akuntan, penasihat, agen asuransi).
  2. Peredaran Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar: Batas omzet kotor dari seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak adalah di bawah Rp4.800.000.000,00. Angka ini menjadi kunci pembeda. Jika omzet sudah mencapai atau melebihi Rp4,8 Miliar, maka WP tersebut wajib beralih ke Pembukuan, tanpa pengecualian.
  3. Wajib Memberitahukan Penggunaan NPPN: Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN harus memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika WP tidak memberitahukan penggunaan NPPN, maka secara otomatis dianggap memilih untuk menyelenggarakan Pembukuan, meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 Miliar.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Kelompok ini adalah Wajib Pajak “pasif” atau yang hanya menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan/pegawai (Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan) dan/atau dari penghasilan lain di luar kategori usaha/pekerjaan bebas. Pencatatan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak ini meliputi:

  1. Penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, atau
  2. Penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh yang bersifat final.
  •  Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memenuhi Kriteria Tertentu

Kelompok ketiga ini memiliki kriteria yang sedikit lebih spesifik dan terkait erat dengan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilannya, yaitu Pajak Penghasilan yang bersifat Final atau yang termasuk Bukan Objek Pajak. Kriteria Wajib Pajak ini adalah:

  1. Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas.
  2. Seluruh Peredaran Bruto Dikenai PPh Bersifat Final dan/atau Bukan Objek Pajak, dan Tidak Melebihi Rp4,8 Miliar/tahun. Artinya, seluruh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang mereka peroleh sudah dikenai pajak dengan tarif yang tetap (Final), atau bahkan bukan merupakan objek pajak PPh.

Apa Saja yang Wajib Dicatat?

Pencatatan yang dimaksud dalam PMK 81/2024 bukanlah sekadar catatan harian. Ada rincian detail yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar pencatatan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencatatan yang harus dilakukan oleh ketiga kelompok WP tersebut wajib meliputi:

  1. Peredaran Bruto yang Dikenai PPh Tidak Final: Ini adalah total pendapatan kotor dari usaha/pekerjaan bebas yang nantinya akan dihitung PPh-nya menggunakan NPPN.
  2. Penghasilan Bruto dari Luar Kegiatan Usaha (PPh Tidak Final) Beserta Biaya: Jika WP (terutama Kategori 1 dan 3) memiliki penghasilan dari sumber lain di luar usaha yang PPh-nya belum final, mereka harus mencatat penghasilan kotor tersebut dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan itu. Misalnya, biaya yang dikeluarkan untuk mengelola aset yang disewakan.
  3. Peredaran Bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang Bukan Objek Pajak dan/atau Dikenai PPh Final: Semua pendapatan yang sudah dipotong pajak dengan tarif final (misalnya sewa, bunga deposito, PPh Final UMKM) atau yang tidak dikenai pajak harus tetap dicatat untuk keperluan rekonsiliasi dan pelaporan SPT.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, lebih dari satu tempat usaha, atau memiliki lebih dari satu pekerjaan bebas (misalnya seorang dokter praktik di dua klinik dan punya usaha catering), maka pencatatan yang dibuat harus dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap jenis dan/atau tempat usaha/pekerjaan bebas yang bersangkutan. Hal ini penting untuk memastikan penerapan NPPN atau PPh Final dilakukan secara tepat dan terpisah untuk setiap sumber penghasilan.

Kewajiban Mencatat Harta dan Kewajiban (Neraca Sederhana)

Poin krusial yang sering terlewatkan adalah kewajiban untuk mencatat Harta (Aset) dan Kewajiban (Utang). Pasal 453 ayat (3) PMK 81/2024 menegaskan bahwa ketiga pihak WP yang wajib Pencatatan di atas juga harus mencatat harta dan kewajiban mereka. Meskipun tidak diwajibkan menyusun Neraca yang kompleks, WP harus memiliki daftar kekayaan yang dimiliki (tunai, tabungan, piutang, aset tetap seperti mobil dan tanah) dan daftar utang/kewajiban yang dimiliki (utang bank, utang dagang) pada awal dan akhir tahun pajak. Pencatatan Harta dan Kewajiban ini sangat penting untuk:

  • Membantu mengisi lampiran Harta dan Kewajiban dalam SPT Tahunan.
  • Menjadi alat kontrol kekayaan bersih.
  • Mempermudah jika suatu saat WP harus beralih ke sistem Pembukuan.

Meskipun lebih sederhana dari Pembukuan, Pencatatan juga harus dilakukan:

  • Dalam bahasa Indonesia.
  • Dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah.
  • Dilakukan secara kronologis dan rapi.

Kesimpulan

Kewajiban Pencatatan adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak, khususnya mereka yang bergerak di sektor mikro dan kecil, atau yang memiliki struktur penghasilan yang sederhana. Dengan menyelenggarakan Pencatatan yang benar, Wajib Pajak telah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Kepatuhan ini tidak hanya menghindarkan WP dari sanksi administratif berupa denda atau kenaikan pajak, tetapi juga memberikan transparansi yang diperlukan oleh DJP untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria (omzet di bawah Rp4,8 Miliar dan/atau penghasilan bersifat final/non-objek), memilih metode Pencatatan adalah pilihan yang cerdas dan efisien. Selama mencatat peredaran bruto/penghasilan bruto, harta, dan kewajiban Rekan secara teratur dan akurat, Rekan telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan lugas dan patuh, sesuai dengan semangat kemudahan yang diatur dalam UU KUP dan PMK 81/2024. Ingat, kepatuhan pajak adalah fondasi bagi pembangunan bangsa, dan administrasi yang tertib adalah kunci bagi kepatuhan itu sendiri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top