PPh 21 untuk Pegawai yang Kehilangan Kewajiban Subjektif

Bagi pegawai yang bekerja di Indonesia, pemahaman mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sangatlah penting. Namun, bagaimana jika seorang pegawai memutuskan untuk meninggalkan Indonesia atau bahkan meninggal dunia? Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? 

Kewajiban subjektif dalam pajak penghasilan adalah status seseorang sebagai wajib pajak. Seseorang dianggap memiliki kewajiban subjektif jika memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Kehilangan Kewajiban Subjektif dan PPh 21

Ketika seorang pegawai kehilangan kewajiban subjektifnya, artinya statusnya sebagai wajib pajak Indonesia berakhir. Hal ini umumnya terjadi ketika:

    1. Pindah ke luar negeri: Pegawai memutuskan untuk tinggal di negara lain secara permanen.
    2. Meninggal dunia: Status kewajiban pajak otomatis berakhir.

Bagaimana Perhitungan PPh 21-nya?

Dalam kasus pegawai yang kehilangan kewajiban subjektif, perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir akan dilakukan dengan cara:

    1. Penghasilan neto disetahunkan: Seluruh penghasilan neto yang diperoleh pegawai selama masa pajak terakhir akan dianggap diperoleh dalam satu tahun penuh. Tujuan dari penghitungan secara setahun adalah untuk memastikan bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh pegawai selama masa pajak terakhir dikenakan pajak dengan benar, meskipun masa kerjanya tidak sampai akhir tahun.
      Penghasilan neto disetahunkan= Penghasilan neto x 12/masa pajak diperolehnya penghasilan
    2. Proporsionalitas: setelah itu, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan kena pajak juga diproporsionalkan dengan banyaknya masa perolehan penghasilan.
      PPh Pasal 21 terutang disetahunkan= PPh Pasal 21/12 x masa pajak diperolehnya penghasilan

Misalnya, Budi (TK/0) seorang pegawai yang bekerja di Indonesia meninggal dunia pada awal bulan Juli. Maka, seluruh penghasilan yang diperolehnya sejak awal tahun hingga bulan Juli akan dianggap sebagai penghasilan setahun dan akan dihitung PPh Pasal 21-nya. Misalnya selama tahun 2024, ia menerima gaji per bulan sebesar Rp15.000.000 dan di bulan Februari memperoleh bonus sebesar Rp10.000.000. Berdasarkan lampiran PP 58/2023, tarif efektif yang berlaku adalah TER A 6%. Berikut penghitungan PPh Pasal 21-nya:

Bulan

Penghasilan Bruto

TER A

Jumlah

Januari

15.000.000

6%

Rp900.000

Februari

25.000.000

10%

Rp2.500.000

Maret

15.000.000

6%

Rp900.000

April

15.000.000

6%

Rp900.000

Mei

15.000.000

6%

Rp900.000

  

Total

Rp6.100.000

Masa Pajak Terakhir (Juni)

Selanjutnya, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir atas seluruh penghasilan yang diterima sampai dengan bulan Juni 2024. Berikut penghitungannya:

Keterangan

Jumlah

Gaji

90.000.000

Bonus

10.000.000

Penghasilan Bruto

100.000.000

pengurang:

 

Biaya Jabatan

3.000.000

Total Pengurang

3.000.000

Penghasilan Neto

97.000.000

Penghasilan Neto Disetahunkan (Penghasilan neto x 12/6) 

194.000.000

PTKP (TK/0)

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

140.000.000

PPh Pasal 21 Setahun

 

5% x 60.000.000

3.000.000

15% x 90.000.000

13.500.000

Total PPh 21

16.500.000

PPh 21 disetahunkan (PPh 21/12×6)

8.250.000

PPh 21 yang telah dipotong Januari-Mei

6.100.000

PPh 21 yang harus dipotong

2.150.000

Hal yang Perlu Diperhatikan

    1. Dokumen pendukung: Perusahaan wajib memiliki dokumen yang membuktikan bahwa pegawai tersebut telah kehilangan kewajiban subjektifnya.
    2. Pelaporan: Perusahaan atau ahli waris (jika pekerjaan bebas) wajib melaporkan penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang atas pegawai yang kehilangan kewajiban subjektif kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Memahami perhitungan PPh 21 untuk pegawai yang kehilangan kewajiban subjektif sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan mengetahui dasar hukum dan mekanisme perhitungannya, perusahaan dapat melakukan pelaporan pajak dengan benar.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top