Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau terkena bencana alam dan atau non alam.
Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Kerugian komersial merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor. Kesulitan likuiditas merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas merupakan kerugian pada:
- Akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
- Akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan bencana non alam adalah bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan:
- Paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- Paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. Ketentuan dan syarat permohonan bisa dilihat secara detail dalam aturan yang kami share.
Penulis : Pamekas Eri Wahyuni