Tarif Bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52 /KM.10/2023 untuk periode 1 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun rincian tarif bunga yang dipergunakan pada periode tersebut sebagai berikut :
- Sanksi Administrasi:
- Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 0,57% (Nol koma lima tujuh persen). - Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 0,99% (Nol koma sembilan sembilan persen). - Pasal 8 ayat (5)
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 1,40% (Satu koma empat persen). - Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 1,82% (Satu koma delapan dua persen). - Pasal 13 ayat (3b)
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 2,24% (Dua koma dua empat persen).
- Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3).
- Imbalan Bunga:
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan pasal 27B ayat (4).
Tarif bunga yang dipergunakan adalah 0,57% (Nol koma lima tujuh persen).
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan pasal 27B ayat (4).
Penulis : Dian Novita Buanawati