Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai adalah adalah tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Apabila Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat, berada di Kawasan Ekonomi Khusus dan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
Penjelasan lebih lanjut terkait penetapan tempat sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat dilihat dalam aturan pdf dibawah ini.
Penulis : Ria Kurnia Dwijayanti