Perubahan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk Pembayaran STP/SKP

Dunia perpajakan, seperti halnya aspek kehidupan lainnya, terus berevolusi. Di Indonesia, pergeseran signifikan terjadi dengan diluncurkannya sistem administrasi perpajakan inti yang baru, atau yang lebih dikenal sebagai Coretax System. Reformasi ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses, baik bagi aparat pajak maupun Wajib Pajak (WP).

Setiap perubahan besar membawa serta penyesuaian teknis yang wajib dicermati oleh setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Salah satu penyesuaian krusial yang perlu mendapat perhatian penuh adalah terkait dengan Kode Jenis Setoran (KJS), khususnya untuk pembayaran kewajiban yang timbul dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sebelum era Coretax, Wajib Pajak mungkin sudah terbiasa menggunakan KJS tertentu untuk melunasi tagihan-tagihan ini. Namun, seiring dengan berlakunya regulasi baru—tepatnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-10/PJ/2024—kode pembayaran tersebut kini telah berubah.

Memahami Dasar-Dasar Perpajakan: STP, SKPKB, KAP, dan KJS

Sebelum kita menyelami inti perubahan kode, penting untuk menyegarkan pemahaman tentang istilah-istilah dasar yang menjadi landasan sistem pembayaran pajak:

Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Kedua surat ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi kewajiban pembayaran yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak.

  1. Surat Tagihan Pajak (STP): STP adalah surat yang diterbitkan untuk menagih pajak yang kurang atau tidak dibayar, menagih sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, atau menagih kembali kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. STP seringkali berisi sanksi administratif berupa bunga.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): SKPKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan karena adanya hasil pemeriksaan yang menunjukkan kekurangan pembayaran pajak.

Pelunasan kedua jenis surat ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Untuk melunasinya, Wajib Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan fasilitas e-Billing, yang di dalamnya wajib mencantumkan dua kode utama: KAP dan KJS.

Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

KAP dan KJS adalah sepasang kode unik yang berfungsi seperti identitas pembayaran. Keduanya harus diisi dengan tepat agar uang yang disetor Wajib Pajak masuk ke pos penerimaan negara yang benar.

  1. Kode Akun Pajak (KAP): Kode ini berfungsi mengidentifikasi jenis pajak yang dibayarkan. Misalnya, KAP untuk PPh Pasal 21 berbeda dengan KAP untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Kode Jenis Setoran (KJS): Kode ini berfungsi mengidentifikasi tujuan setoran yang dilakukan. Apakah setoran tersebut untuk pembayaran pajak terutang tahun berjalan (kode ‘100’), pembayaran STP/SKP (sebelumnya ‘310’, kini ‘300’), atau setoran denda (kode lain).

Singkatnya, KAP memberitahu jenis pajak apa yang dibayar, sementara KJS memberitahu mengapa pajak itu dibayar (misalnya, karena tagihan, angsuran, atau pembayaran normal).

Peran Coretax System dalam Perubahan KJS

Peralihan kode pembayaran dari KJS 310 menjadi 300 tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi logis dari program modernisasi DJP yang ambisius: implementasi Coretax System.

Coretax System bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan—mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan—ke dalam satu platform terpusat. Dalam konteks pembayaran, tujuan utamanya adalah:

  1. Mengurangi kompleksitas kode pembayaran yang terlalu rinci dan berpotensi menimbulkan kesalahan input.
  2. Memastikan bahwa setiap setoran tercatat secara akurat dan konsisten dalam sistem baru, sehingga meminimalkan risiko pembayaran yang tidak teridentifikasi.

Melalui sistem yang baru ini, DJP berupaya merampingkan banyak jenis setoran yang dulunya dipecah menjadi kode-kode spesifik. Penggunaan KJS tunggal untuk jenis pembayaran yang sama adalah manifestasi dari upaya penyederhanaan ini.

Landasan Hukum Baru: PER-10/PJ/2024

Perubahan ini secara resmi ditetapkan melalui Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020 (sebagaimana telah diubah dengan PER-22/PJ/2021) yang mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP.

Dalam Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024, ditegaskan kembali bahwa KAP dan KJS merupakan dua komponen wajib yang harus dicantumkan pada Surat Setoran Pajak (SSP). Dan, dalam lampiran peraturan baru inilah, Wajib Pajak dapat menemukan daftar lengkap KAP dan KJS terbaru.

Inti Perubahan: KJS 310 Menjadi KJS 300

Inilah fokus utama dari perubahan yang harus dipahami oleh setiap Wajib Pajak.

Sebelum PER-10/PJ/2024 dan implementasi Coretax:

  • KJS untuk pembayaran STP/SKP adalah 310.

Setelah PER-10/PJ/2024 dan implementasi Coretax:

  • KJS untuk pembayaran STP/SKP kini hanya menggunakan kode 300.

Kode KJS 310 tidak lagi tercantum dalam daftar KJS yang berlaku. Hal ini berarti bahwa, mulai saat ini, setiap Wajib Pajak yang hendak melunasi kewajiban pajak yang tercantum dalam STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) harus mencantumkan KJS 300 pada billing setoran pajaknya.

Lingkup Penerapan KJS 300 yang Diperluas

Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan KJS untuk semua jenis pembayaran yang berasal dari tagihan atau ketetapan pajak. KJS 300 sekarang berfungsi sebagai kode omnibus untuk tagihan atau ketetapan berbagai jenis pajak.

KJS 300 kini mencakup setoran atas tagihan atau ketetapan (STP/SKP) untuk hampir seluruh jenis pajak utama, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Minyak Bumi.
  • PPh Gas Alam dan PPh Panas Bumi.
  • PPh Migas Lainnya.
  • PPh Pasal 21 (Pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan).
  • PPh Pasal 22 (Pemungutan atas pembayaran impor/pembelian barang oleh pemerintah).
  • PPh Pasal 22 Impor.
  • PPh Pasal 23 (Pemotongan atas modal, jasa, atau hadiah/penghargaan).
  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (Pembayaran angsuran PPh orang pribadi atau kekurangan bayar tahunan).
  • PPh Pasal 25/29 Badan (Pembayaran angsuran PPh Badan atau kekurangan bayar tahunan).
  • PPh Pasal 26 (Pemotongan PPh atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri).
  • PPh Final (PPh yang pengenaannya bersifat final).
  • PPh Nonmigas Lainnya.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kata lain, terlepas dari jenis pajak yang ditagihkan (misalnya, PPh 21, PPh Badan, atau PPN), jika dasar pembayarannya adalah STP atau SKPKB, maka KJS yang digunakan adalah 300.

Contoh Perubahan Kode Lain

PER-10/PJ/2024 juga membawa perubahan lain pada pasangan KAP-KJS di luar pembayaran STP/SKP, yang menunjukkan adanya perombakan besar-besaran. Misalnya:

Jenis SetoranKAP-KJS Lama (Berdasarkan PER-09/PJ/2020)KAP-KJS Baru (Berdasarkan PER-10/PJ/2024)
Setoran PPh atas Dividen411128-419411128-100

Contoh ini memperkuat fakta bahwa Wajib Pajak harus selalu merujuk pada lampiran PER-10/PJ/2024 untuk memastikan penggunaan KAP dan KJS yang terbaru.

Dampak dan Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Perubahan KJS dari 310 ke 300 ini terlihat sederhana di atas kertas, namun memiliki implikasi besar dalam praktik administrasi perpajakan sehari-hari. Meskipun sistem Coretax dirancang untuk meminimalkan kesalahan, Wajib Pajak yang masih menggunakan KJS lama (310) berpotensi mengalami beberapa masalah:

  1. Pembayaran Tidak Teridentifikasi (Gagal Posting): Jika sistem e-Billing masih memungkinkan pembuatan billing dengan KJS yang sudah tidak berlaku, atau jika Wajib Pajak salah memasukkan kode secara manual, pembayaran tersebut mungkin tidak dapat di-posting atau tidak tercatat pada pos yang benar.
  2. Sanksi dan Surat Peringatan: Karena pembayaran tidak tercatat secara benar pada tagihan STP/SKPKB, sistem akan menganggap tagihan tersebut belum lunas. Hal ini dapat memicu DJP untuk mengirimkan surat peringatan atau bahkan menerbitkan tindakan penagihan aktif lainnya.
  3. Membutuhkan Koreksi Data: Wajib Pajak akan dipaksa untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) atau koreksi data setoran, sebuah proses yang memakan waktu dan biaya administratif.

Manfaat Penyederhanaan

Di sisi lain, perubahan ini memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam aspek kepatuhan. Wajib Pajak tidak perlu lagi pusing membedakan KJS spesifik untuk tagihan PPh tertentu. Selama itu adalah tagihan resmi (STP/SKPKB), kodenya adalah 300. Ini menyederhanakan pelatihan dan mengurangi beban kerja staf akuntansi/perpajakan.

Dengan sistem yang terintegrasi, potensi error karena beda sistem akan semakin kecil. Akurasi pencatatan setoran pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas data kepatuhan Wajib Pajak. PER-10/PJ/2024 memposisikan KAP dan KJS sebagai elemen kunci dalam Surat Setoran Pajak (SSP), memastikan bahwa setiap transaksi setoran pajak memiliki identifikasi yang jelas dan terstruktur.

Langkah untuk Memastikan Kepatuhan

Menyikapi perubahan ini, Wajib Pajak harus mengambil langkah proaktif. Kepatuhan tidak hanya berarti membayar tepat waktu, tetapi juga membayar dengan cara yang tepat dan menggunakan kode yang benar.

Wajib Pajak Badan dan Staf Perpajakan

Bagi perusahaan yang memiliki tim in-house atau konsultan pajak, pastikan langkah-langkah berikut diterapkan:

  1. Pembaruan Prosedur Operasi Standar (SOP): Segera perbarui SOP internal perusahaan terkait proses pembuatan billing dan pembayaran STP/SKPKB. Hapus KJS 310 dari daftar kode yang digunakan dan gantikan dengan KJS 300.
  2. Pelatihan Internal: Berikan edukasi dan pelatihan kepada staf akuntansi dan perpajakan mengenai PER-10/PJ/2024 dan perubahan KAP-KJS secara keseluruhan, khususnya perubahan KJS 310 menjadi 300.
  3. Verifikasi dengan Sistem: Saat membuat billing melalui sistem e-Billing DJP, selalu verifikasi dan pastikan sistem telah mencantumkan KJS 300 untuk pembayaran STP/SKP yang dibuat.

Wajib Pajak Perorangan

Bagi Wajib Pajak perorangan atau pelaku UMKM:

  1. Selalu Gunakan e-Billing Resmi: Jangan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) manual jika tidak yakin dengan kodenya. Selalu gunakan fasilitas pembuatan e-Billing yang disediakan oleh DJP melalui website resminya atau penyedia layanan billing resmi lainnya.
  2. Cek Lampiran PER-10/PJ/2024: Jika ragu, unduh dan simpan salinan Lampiran B dari PER-10/PJ/2024 untuk referensi cepat.
  3. Konsultasi: Jika  menerima STP atau SKPKB dan merasa bingung tentang cara pembayarannya, jangan ragu untuk menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau Kring Pajak di 1500200.

Penting untuk Diingat: Dalam sistem e-Billing yang modern, seringkali Kode Akun Pajak (KAP), Masa Pajak, dan Tahun Pajak sudah terisi otomatis berdasarkan Database DJP saat billing dibuat berdasarkan tagihan (STP/SKP). Namun, Wajib Pajak tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa KJS yang tercantum adalah yang terbaru, yaitu 300.

Kesimpulan

Perubahan Kode Jenis Setoran (KJS) dari 310 menjadi 300 untuk pelunasan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah langkah penting dalam kerangka reformasi Coretax System. Perubahan ini mencerminkan semangat DJP untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, sederhana, dan akurat.

KJS 300 kini menjadi kode tunggal yang merangkul semua jenis pembayaran yang bersumber dari tagihan atau ketetapan, menghilangkan kerumitan masa lalu yang mengharuskan Wajib Pajak mencocokkan kode yang terlalu spesifik. Ini adalah kemenangan kecil bagi penyederhanaan birokrasi, namun merupakan tantangan adaptasi bagi Wajib Pajak.

Kunci sukses dalam menghadapi era perpajakan yang terus berubah adalah kepatuhan yang adaptif. Wajib Pajak harus proaktif dalam mempelajari regulasi terbaru, terutama PER-10/PJ/2024, dan memastikan bahwa semua proses pembayaran, terutama untuk tagihan yang sensitif seperti STP dan SKPKB, telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai salah kode. Dengan menggunakan KJS 300 yang benar, Rekan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga secara langsung mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan nasional, yang pada akhirnya akan kembali kepada kita semua dalam bentuk layanan publik dan pembangunan negara yang lebih baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top