Apakah Bapak/Ibu sudah mengetahui mengenai NITKU?
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Pada aturan sebelumnya, bagi perusahaan yang memiliki cabang usaha harus menggunakan NPWP dari masing-masing cabang tersebut. Setelah terbitnya UU No 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 NPWP Cabang digantikan dengan NITKU sebagai identitas.
Penulis : Shofia Nur Kholifah