Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Imbalan Jasa

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah imbalan jasa. Imbalan jasa ini bisa berupa honorarium, fee, komisi, royalti, dan bentuk pembayaran lainnya yang diterima atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

imbalan jasa

Dasar Hukum

Dasar hukum utama yang mengatur tentang penghitungan PPh Pasal 21 untuk imbalan jasa adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini memberikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 21 untuk Imbalan Jasa?

    • Perusahaan atau individu yang memberikan pekerjaan atau jasa kepada orang lain (penerima jasa) wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran yang dilakukan.
    • Bendahara Umum Negara (BUN) Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN atau APBD.

Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Imbalan Jasa

PMK 168/2023 telah menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 untuk imbalan jasa. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
    2. Tentukan Tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
    3. Hitung PPh Pasal 21. Kalikan DPP dengan tarif yang berlaku.
Tarif Pajak PPh 21 

Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 untuk Imbalan jasa adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh.

Lapisan Penghasilan

Contoh Kasus

  1. Konsultan
    Seorang konsultan IT menerima proyek dengan imbalan Rp20.000.000. Jika tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah 5%, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah
    = 50% x Rp20.000.000 x 5%
    = Rp 500.000
       
  2. Freelance Writer
    Seorang penulis lepas menerima honorarium sebesar Rp8.000.000 untuk sebuah artikel. Jika tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah 5%, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah
    = (50% x Rp8.000.000 x 5%).
    = Rp200.000

Kewajiban Pelaporan

  • Pemberi Kerja
    Wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada penerima jasa.
  • Penerima Jasa
    Wajib melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi.

Kondisi Khusus dan Perlakuan Pajaknya

  • Imbalan Jasa yang Diberikan Secara Berkala
    Jika imbalan jasa diberikan secara berkala (misalnya bulanan), maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan setiap kali pembayaran dilakukan.
  • Imbalan Jasa yang Diberikan Sekaligus
    Jika imbalan jasa diberikan sekaligus untuk pekerjaan yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, maka perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan secara proporsional.
  • Imbalan Jasa yang Diterima dalam Bentuk Natura
    Jika imbalan jasa diterima dalam bentuk natura (barang atau jasa), maka nilai natura harus dikonversi menjadi uang tunai terlebih dahulu untuk dihitung PPh Pasal 21.

Memahami aturan penghitungan PPh Pasal 21 untuk imbalan jasa sangat penting bagi baik pemberi kerja maupun penerima jasa. Dengan mengetahui cara menghitung dan melaporkan pajak dengan benar, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
webinar bpr
Webinar Gratis Core Tax Administration System