
Dunia perpajakan Indonesia tengah mengalami transformasi besar-besaran dengan hadirnya Coretax Administration System. Salah satu fitur yang menjadi sorotan utama bagi para pelaku usaha dan akuntan pajak adalah mekanisme Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud.
Mungkin bagi sebagian orang, penyusutan atau depresiasi terdengar seperti urusan akuntansi internal biasa. Namun, dalam kacamata perpajakan, saat dimulainya penyusutan menentukan kapan sebuah perusahaan bisa mulai mengakui biaya (pengurang penghasilan bruto) atas pembelian aset mereka. Kini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan via CoreTax.
Mengenal Konsep Dasar Penyusutan Pajak
Sebelum masuk ke teknis Coretax, kita perlu memahami bahwa penyusutan adalah alokasi biaya perolehan harta berwujud selama masa manfaatnya. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan (dimulai pada bulan pengerjaan selesai).
Namun, ada kondisi khusus di mana sebuah aset belum digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) meskipun sudah dibeli. Di sinilah peran “Penetapan Saat Mulainya Penyusutan” menjadi krusial.
Merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan direktur jenderal pajak.
Mengapa Perlu Penetapan via Coretax?
Banyak Wajib Pajak bertanya, “Mengapa saya harus mengajukan permohonan penetapan di Coretax?” Jawabannya terletak pada fleksibilitas dan kepastian hukum.
Ada kalanya perusahaan membeli mesin pabrik di bulan Januari, namun karena pabriknya belum selesai dibangun, mesin tersebut baru bisa beroperasi di bulan Juli. Jika mengikuti aturan umum, penyusutan harus dimulai Januari. Namun, melalui permohonan di Coretax, Wajib Pajak bisa meminta persetujuan Direktur Jenderal Pajak agar penyusutan dimulai pada bulan Juli (saat aset mulai digunakan).
Syarat dan Prosedur Pengajuan di Coretax
Untuk memperoleh persetujuan dari DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen berupa:
- Penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud;
- Bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud;
- Memiliki dokumen pendukung yang membuktikan kapan harta tersebut mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan (misalnya: Berita Acara Pemasangan Mesin atau Laporan Produksi Pertama).
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan juga harys memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya.
- Tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan.
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang asalnya dari tindak pidana perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Pengajuan Permohonan melalui CoreTax dapat diajukan melalui modul ‘Layanan Wajib Pajak’, lalu klik menu ‘Layanan Administrasi’ dan cari submenu ‘Buat Permohonan Layanan Administrasi’. Kode layanannya adalah ‘AS.12. Penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan menghasilkan’.
Dampak Terhadap Laporan Keuangan Pajak
Penetapan ini akan sangat memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di akhir tahun. Mari kita lihat perbandingannya dalam tabel berikut:
| Skenario | Dampak pada Laba Kena Pajak | Efek Arus Kas |
| Tanpa Penetapan | Biaya penyusutan diakui lebih awal (saat beli). | Pajak tahun berjalan lebih rendah, tapi manfaat biaya cepat habis. |
| Dengan Penetapan | Biaya penyusutan diakui saat aset beroperasi. | Pajak lebih stabil dan sesuai dengan periode operasional aset. |
Kesimpulan
Fitur ‘Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud’ di Coretax adalah upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha dalam mengelola beban pajaknya secara lebih akurat. Dengan memahami cara kerja fitur ini, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan perencanaan pajaknya dan meminimalisir risiko sengketa dengan otoritas pajak di masa depan.
Coretax bukan sekadar alat lapor pajak, melainkan asisten manajemen data yang jika dimanfaatkan dengan benar, akan sangat mempermudah kepatuhan perpajakan perusahaan Rekan.
