
Banyak pasangan baru yang mengira bahwa setelah akad nikah atau pencatatan sipil selesai, segala urusan administrasi—termasuk perpajakan—akan berubah secara otomatis. Logikanya sederhana: karena kartu keluarga sudah menjadi satu, maka urusan pajak pun seharusnya langsung melebur. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan ke call center pajak atau media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah: “Apakah NPWP istri otomatis non-aktif setelah menikah?”
Jawaban singkatnya adalah: Iya. Update terbaru aturan perpajakan per tanggal 25 Januari 2026 kemarin, DJP melakukan penonaktifan NPWP istri secara massal sehingga kewajiban lapor SPTnya otomatis digabung dengan suami. Hal ini berlaku untuk semua istri tanpa terkecuali.
Sistem Perpajakan Berbasis Keluarga
Indonesia menganut sistem perpajakan yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan dari seluruh anggota keluarga (ayah, ibu, dan anak yang belum dewasa) idealnya digabungkan dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan atas nama kepala keluarga (suami).
Dalam filosofi ini, suami adalah pemegang kewajiban pajak utama. Namun, dalam realita modern di mana istri memiliki karier atau usaha sendiri, hukum memberikan ruang pilihan. Ketidaktahuan mengenai pilihan ini sering kali memicu kerancuan administrasi, terutama saat pengisian SPT Tahunan.
Tiga Pilihan Status Pajak bagi Istri
Setelah menikah, seorang istri memiliki tiga opsi terkait NPWP dan status perpajakannya:
Gabung dengan Suami (Status KK)
Istri memilih untuk tidak memiliki NPWP sendiri. Dalam hal ini, istri menggunakan NPWP suami untuk urusan administrasi (misalnya saat melamar kerja). NPWP lama milik istri harus diajukan Penghapusan atau Non-Efektif (NE).
Keuntungan: Lebih praktis karena hanya satu SPT per keluarga.
Konsekuensi: Istri tidak perlu lapor SPT sendiri.
Hidup Terpisah (Status HB)
Ini terjadi jika suami istri telah bercerai secara sah berdasarkan putusan hakim. Dalam kondisi ini, NPWP istri tetap aktif dan wajib lapor sendiri.
Pisah Harta (Status PH) atau Manajemen Terpisah (Status MT)
PH: Jika ada perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan di depan notaris.
MT: Jika istri ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri tanpa perjanjian pisah harta.
Konsekuensi: Istri tetap memiliki NPWP sendiri, lapor SPT sendiri, namun penghitungan pajaknya menggunakan rumus proporsional gabungan penghasilan suami-istri.
Update NPWP per 25 Januari 2026
Diketahui bahwa update perpajakan terbaru per tanggal 25 Januari 2026 kemarin menyatakan bahwa DJP melakukan penonaktifan NPWP istri secara massal sehingga kewajiban lapor SPTnya otomatis digabung dengan suami. Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP istri jika ingin memilih kewajiban lapor terpisah?
Di NPWP Suami
Klik ‘edit’ lalu ubah status unit perpajakan istri dari tanggungan menjadi kepala unit keluarga lain (MT) atau (PH) jika memiliki dokumen perjanjian pisah harta.

Di NPWP Istri
Ubah status menjadi PH-MT di Coretax lalu ajukan pengaktifan kembali.
Bagaimana dengan NIK sebagai NPWP?
Seiring dengan integrasi NIK menjadi NPWP (Pemadanan Data), proses ini menjadi lebih krusial. Meskipun NIK Rekan nantinya berfungsi sebagai NPWP, status “peran” Rekan dalam sistem perpajakan tetap harus diklarifikasi: apakah sebagai Wajib Pajak mandiri atau sebagai anggota keluarga dari suami (Kepala Keluarga).
DJP mengimbau para istri untuk melakukan pemadanan data di portal DJP Online. Di sana, Rekan bisa melihat apakah status Rekan sudah tercatat sebagai “Istri” dalam satu kesatuan perpajakan suami atau masih berdiri sendiri.
Kesimpulan
Update perpajakan terbaru per tanggal 25 Januari 2026 kemarin menyatakan bahwa DJP melakukan penonaktifan NPWP istri secara massal sehingga kewajiban lapor SPTnya otomatis digabung dengan suami. Administrasi perpajakan adalah urusan yang bersifat aktif, di mana Wajib Pajak diharapkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Pilihan terbaik bagi sebagian besar pasangan adalah menggabungkan NPWP (istri ikut suami) demi kesederhanaan administrasi. Namun, apapun pilihannya, pastikan Rekan telah mengurus status tersebut secara formal ke kantor pajak ataupun melalui Coretax. Jangan tunggu sampai surat tagihan denda datang ke rumah hanya karena kelalaian administratif pasca-pernikahan.
