Pembuatan SKJLN untuk Pemanfaatan JKP

Dalam dunia perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), impor Barang Kena Pajak (BKP) dari luar negeri biasanya akan dikenakan PPN Impor. Namun, ada situasi di mana BKP tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya digunakan sebagai pendukung dalam rangka pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri. Untuk kasus seperti ini, pemerintah memberikan fasilitas agar BKP yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan PPN. Fasilitas ini bisa didapatkan dengan memiliki Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN).

SKJLN adalah surat sakti yang menyatakan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) di Indonesia memang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Dengan surat ini, impor BKP (termasuk impor sementara) yang semata-mata digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP tersebut bisa dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi atas pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) luar daerah pabean yang dilakukan bersamaan dengan pemasukan barang ke dalam daerah pabean, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Syarat dan Kriteria untuk Mendapatkan SKJLN

Tidak semua Wajib Pajak bisa mengajukan SKJLN. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan disetujui, yaitu:

  • Penyampaian SPT Tahunan PPh: WP harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir.
  • Penyampaian SPT Masa PPN: Bagi Wajib Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), harus telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Persyaratan ini penting karena menjadi indikator kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, permohonan SKJLN harus diajukan untuk setiap kegiatan impor BKP yang dilakukan. Artinya, jika ada kontrak pemanfaatan JKP yang berbeda, maka setiap kontrak tersebut membutuhkan permohonan SKJLN tersendiri.

Informasi yang Dibutuhkan dalam Permohonan

Saat mengajukan permohonan SKJLN, WP harus menyiapkan data dan informasi yang lengkap dan akurat. Ini menjadi kunci keberhasilan permohonan. Informasi yang harus dicantumkan meliputi:

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama WP.
  2. Identitas Lawan Transaksi: Nama dan alamat pihak penyedia jasa dari luar negeri.
  3. Detail Transaksi: Jenis dan nilai transaksi pemanfaatan JKP. Nilai transaksi harus dicantumkan dalam mata uang Rupiah.
  4. Informasi Kontrak:
    • Nomor dan tanggal kontrak kerja atau dokumen sejenisnya.
    • Nomor dan tanggal adendum kontrak (jika ada perubahan).
    • Tanggal berakhirnya kontrak.
  5. Informasi Barang: Jenis barang yang diimpor, khususnya jika WP tidak menggunakan mekanisme impor sementara.
  6. Dokumen Pendukung: Dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja, atau dokumen sejenisnya yang menjadi dasar pemanfaatan JKP.

Prosedur Pengajuan SKJLN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua mekanisme pengajuan SKJLN, yaitu secara elektronik (online) dan non-elektronik (manual).

Pengajuan Secara Elektronik (Daring)

Ini adalah cara yang paling direkomendasikan karena prosesnya cepat dan efisien. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKJLN melalui laman resmi DJP, biasanya melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah umum:

  1. Akses laman DJP Online dengan NPWP dan kata sandi.
  2. Pilih menu “Layanan” dan klik “Info KSWP” (Konfirmasi Status Wajib Pajak) untuk memastikan status kepatuhan pajak.
  3. Pilih “SKJLN” dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan informasi kontrak dan transaksi.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah semua formulir terisi dan dokumen terunggah, WP harus melakukan penandatanganan elektronik dan mengirimkan permohonan.
  5. Jika permohonan memenuhi semua persyaratan, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan SKJLN secara otomatis. WP akan mendapatkan dokumen tanda terima sebagai bukti pengajuan berhasil.

Pengajuan Secara Non-Elektronik (Manual)

Meskipun layanan elektronik sudah tersedia, opsi manual masih bisa dilakukan jika sistem daring tidak bisa diakses atau tidak tersedia. Pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Langsung ke KPP: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat WP terdaftar. Jika permohonan diajukan langsung ke KPP, DJP akan menerbitkan SKJLN paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima.
  2. Melalui Pos: Mengirimkan dokumen permohonan melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP tempat WP terdaftar. Jika permohonan dikirim melalui pos/ekspedisi, batas waktunya adalah paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan surat permohonan diterbitkan.

Permohonan manual harus ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi atau pimpinan tertinggi/pengurus yang berwenang bagi Wajib Pajak Badan.

Manfaat dan Konsekuensi SKJLN

Memiliki SKJLN memberikan manfaat yang signifikan bagi Wajib Pajak, terutama dalam hal efisiensi biaya. Dengan SKJLN, WP dapat membebaskan PPN atas impor BKP yang digunakan untuk menunjang JKP dari luar negeri. Ini membantu mengurangi beban biaya impor dan membuat proses bisnis lebih lancar.

Namun, ada konsekuensi jika SKJLN tidak digunakan dengan benar. DJP berhak membatalkan SKJLN jika ditemukan data atau informasi yang tidak sesuai. Jika pembatalan terjadi, WP akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi serta bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PPN yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk memastikan semua data yang disampaikan dalam permohonan adalah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Contoh Kasus

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan tambang di Indonesia menyewa sebuah mesin bor canggih dari perusahaan asing di Australia. Mesin bor ini hanya digunakan untuk jasa pengeboran yang dilakukan oleh teknisi dari perusahaan Australia tersebut.

  • Tanpa SKJLN: Perusahaan tambang harus membayar PPN Impor saat mesin bor masuk ke Indonesia. PPN ini menjadi biaya tambahan yang signifikan.
  • Dengan SKJLN: Sebelum mesin bor masuk, perusahaan tambang mengajukan permohonan SKJLN kepada DJP. Setelah permohonan disetujui, PPN Impor atas mesin bor tersebut dibebaskan. Ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat biaya dan mematuhi aturan perpajakan dengan tepat.

Kesimpulan

SKJLN adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang melakukan impor BKP dalam rangka pemanfaatan JKP dari luar negeri. Memahami prosedur, persyaratan, dan konsekuensinya adalah kunci untuk memastikan permohonan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi. Dengan demikian, WP dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan efisien dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top