Membuat Faktur Pajak Pengganti Jika Ada Nota Retur/Pembatalan

Faktur Pajak

Dalam dunia bisnis, transaksi jual-beli tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya barang dikembalikan oleh pembeli (retur) atau layanan dibatalkan (pembatalan). Situasi ini sering kali menimbulkan pertanyaan: bagaimana cara mengurus dokumen pajaknya? Salah satu dokumen penting yang harus disesuaikan adalah Faktur Pajak.

Memahami Dasar Hukum dan Konsepnya

Sebelum melangkah ke proses teknis, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu Faktur Pajak Pengganti, Nota Retur, dan Nota Pembatalan, serta mengapa ketiganya saling terkait.

Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang diterbitkan untuk mengoreksi kesalahan pada Faktur Pajak yang sudah dibuat sebelumnya. Kesalahan ini bisa berupa kekeliruan dalam penulisan nama barang, kuantitas, harga, atau detail lainnya. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti bertujuan untuk memastikan data transaksi yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) benar dan akurat.

Penerbitan FP Pengganti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) yang terbaru, seperti PER-11/PJ/2025, yang memperbarui tata cara terkait e-Faktur.

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Nota Retur adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli ketika mengembalikan Barang Kena Pajak (BKP) yang sudah dibeli. Pengembalian ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti barang rusak, cacat, atau tidak sesuai pesanan. Nota Retur berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi jual-beli sebagian atau seluruhnya dibatalkan.

Nota Pembatalan adalah dokumen serupa yang dibuat untuk membatalkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Misalnya, jika layanan yang diberikan tidak sesuai atau kontrak dibatalkan sebelum layanan selesai.

Keterkaitan antara Ketiganya

Jika suatu transaksi telah diterbitkan Faktur Pajak dan kemudian terjadi retur atau pembatalan, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera pada Faktur Pajak awal menjadi tidak valid. Oleh karena itu, PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus melakukan dua hal secara beriringan:

  1. Mencatat Nota Retur/Pembatalan yang diterima.
  2. Menerbitkan Faktur Pajak Pengganti untuk menyesuaikan nilai transaksi yang sudah berubah.

Dengan kata lain, Faktur Pajak Pengganti yang dibuat setelah adanya Nota Retur atau Nota Pembatalan harus mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya, yaitu setelah dikurangi dengan nilai retur atau pembatalan.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti Melalui Aplikasi e-Faktur

Berikut adalah panduan praktis dan terperinci untuk membuat Faktur Pajak Pengganti jika sudah ada Nota Retur atau Nota Pembatalan. Proses ini umumnya dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

  • Memastikan Dokumen Awal Sudah Diterbitkan: Pastikan Rekan sudah memiliki Faktur Pajak awal (Faktur Pajak Normal) yang akan diganti. Faktur ini harus sudah diunggah (upload) dan berstatus “Approved” di sistem e-Faktur.
  • Menerima atau Menerbitkan Nota Retur/Pembatalan: Sebagai Penjual, Rekan akan menerima Nota Retur atau Nota Pembatalan dari pembeli. Pastikan nota tersebut valid dan memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perpajakan. Nota ini akan berfungsi sebagai bukti pendukung untuk perubahan nilai transaksi. Sebagai Pembeli, Rekan yang bertanggung jawab untuk membuat dan menyerahkan Nota Retur atau Nota Pembatalan kepada penjual.
  • Masuk ke Aplikasi e-Faktur: Buka aplikasi e-Faktur Rekan (baik versi desktop maupun web-based). Masuk ke menu “Faktur Keluaran” atau “Faktur Masukan”, tergantung pada peran Rekan dalam transaksi (penjual atau pembeli).
  • Cari dan Pilih Faktur yang Akan Diganti: Pada daftar Faktur Pajak, cari nomor faktur yang akan diganti. Pilih faktur tersebut, lalu klik opsi untuk membuat penggantinya. Biasanya, ada tombol atau menu dengan nama “Buat Pengganti” atau “Ganti Faktur”.
  • Mengubah Data pada Faktur Pengganti: Sistem e-Faktur akan secara otomatis membuat salinan Faktur Pajak awal dengan nomor seri baru. Yang perlu Rekan lakukan adalah:
    • Mengubah Kode Faktur. Sistem akan mengubah kode faktur dari 01 (normal) menjadi 011 (pengganti ke-1), 012 (pengganti ke-2), dan seterusnya. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan tetap sama dengan faktur yang diganti, namun digit ke-13 dan ke-14 akan menunjukkan urutan penggantiannya.
    • Menyesuaikan Nilai Transaksi. Ini adalah langkah paling krusial. Masukkan nilai DPP dan PPN yang sudah disesuaikan dengan adanya Nota Retur atau Nota Pembatalan.

Contoh Kasus

Faktur awal: DPP Rp10.000.000, PPN Rp1.200.000 (jika tarif 12%). Terjadi retur senilai: Rp1.000.000 (DPP) dan Rp120.000 (PPN). Pada Faktur Pajak Pengganti, nilai yang diinput adalah:

DPP = Rp10.000.000 – Rp1.000.000 = Rp9.000.000

PPN = Rp1.200.000 – Rp120.000 = Rp1.080.000

Tanggal Faktur Pengganti: Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal saat Faktur Pajak Pengganti dibuat, bukan tanggal Faktur Pajak awal.

  • Simpan dan Unggah Faktur Pengganti: Setelah semua data disesuaikan, simpan draf Faktur Pajak Pengganti. Kemudian, lakukan proses unggah (upload) untuk mendapatkan persetujuan (approval) dari DJP. Tunggu hingga status faktur berubah menjadi “Approved”.

    Dampak pada SPT Masa PPN

    Penerbitan Faktur Pajak Pengganti memiliki konsekuensi terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang telah dilaporkan.

    SPT Masa PPN Penjual (Pajak Keluaran)

    Jika Rekan sebagai penjual telah melaporkan Faktur Pajak awal di SPT Masa PPN, Rekan wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat Faktur Pajak awal dilaporkan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan nilai PPN Keluaran yang telah berkurang akibat retur atau pembatalan.

    SPT Masa PPN Pembeli (Pajak Masukan)

    Sama halnya dengan penjual, pembeli yang telah mengkreditkan Faktur Pajak awal sebagai Pajak Masukan juga wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Pembetulan dilakukan pada masa pajak saat Faktur Pajak awal dilaporkan, untuk mengurangi nilai PPN Masukan yang telah dikreditkan.

    Kesimpulan

    Proses pembuatan Faktur Pajak Pengganti setelah Nota Retur/Pembatalan mungkin terlihat rumit, namun pada dasarnya tujuannya adalah untuk memastikan laporan pajak akurat dan sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Rekan dapat memastikan administrasi perpajakan berjalan dengan tertib dan terhindar dari sanksi akibat kesalahan laporan.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top