Pembetulan SPT: Hindari Sanksi dan Tetap Patuh Pajak

Setiap tahun, wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). SPT berfungsi sebagai bentuk kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pembetulan SPT

Namun, terkadang ada WP yang melakukan kesalahan dalam pengisian SPT. Dalam hal ini, WP dapat melakukan pembetulan SPT.

Apa itu Pembetulan SPT?

Pembetulan SPT adalah penyampaian kembali SPT yang telah disampaikan sebelumnya untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam SPT tersebut.

Contoh Kesalahan yang Dapat Diperbaiki dengan Pembetulan SPT

  • Kesalahan penulisan nama, alamat, atau NPWP.
  • Kesalahan perhitungan penghasilan bruto.
  • Kesalahan perhitungan potongan pajak.
  • Kesalahan dalam memilih jenis SPT.
  • Kesalahan dalam pengisian lampiran SPT.

Manfaat Pembetulan SPT

  • Memperbaiki kekeliruan dalam pelaporan pajak.
  • Menghindari sanksi pajak.
  • Menjaga kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Syarat-syarat Pembetulan SPT

  • Pembetulan SPT dilakukan sebelum adanya ketetapan pajak.
  • Pembetulan SPT dilakukan paling lama satu tahun setelah SPT disampaikan.
  • Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam SPT.

Contoh Kasus Pembetulan SPT

  • Budi adalah seorang karyawan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 2023. Namun, setelah diteliti kembali, Budi menemukan bahwa dia telah melakukan kesalahan dalam menghitung penghasilan bruto.
  • Dalam SPT yang telah disampaikan, Budi menuliskan penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000. Padahal, penghasilan bruto yang sebenarnya adalah Rp 120.000.000.
  • Budi kemudian melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan penghasilan bruto yang benar.
  • Dengan melakukan pembetulan SPT, Budi dapat terhindar dari sanksi pajak yang dapat dikenakan akibat kesalahan dalam penghitungan penghasilan bruto.

Jenis-jenis Pembetulan SPT

  • Pembetulan SPT Atas Ketetapan Pajak Nihil: Dilakukan untuk membetulkan SPT yang telah diterbitkan ketetapan pajak nihil.
  • Pembetulan SPT Atas Ketetapan Pajak Positif: Dilakukan untuk membetulkan SPT yang telah diterbitkan ketetapan pajak positif.

Cara Melakukan Pembetulan SPT

WP dapat melakukan pembetulan SPT dengan dua cara, yaitu:

  • Menggunakan Formulir SPT yang Sama: WP dapat menggunakan formulir SPT yang sama dengan SPT yang telah disampaikan sebelumnya, dengan mencoret kata “Pertama” dan menuliskan kata “Kedua” di atasnya.
  • Menggunakan Formulir SPT Pembetulan: WP dapat menggunakan Formulir SPT Pembetulan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen yang Diperlukan

  • SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
  • Bukti-bukti yang mendukung kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam SPT.

Proses Pembetulan SPT

  • WP mengisi formulir SPT atau Formulir SPT Pembetulan sesuai dengan jenis pembetulan yang dilakukan.
  • WP menandatangani formulir SPT atau Formulir SPT Pembetulan.
  • WP menyampaikan formulir SPT atau Formulir SPT Pembetulan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.

Dampak Pembetulan SPT

Pembetulan SPT dapat berdampak pada ketetapan pajak yang telah diterbitkan, yaitu:

  • Pembetulan SPT Atas Ketetapan Pajak Nihil: Ketetapan pajak nihil dapat berubah menjadi ketetapan pajak positif atau tetap nihil.
  • Pembetulan SPT Atas Ketetapan Pajak Positif: Ketetapan pajak positif dapat berubah menjadi lebih besar, lebih kecil, atau tetap sama.

Sanksi Pembetulan SPT

  • Sanksi bunga: WP dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan atas kekurangan pajak yang terutang sejak tanggal terbit ketetapan pajak sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak.
  • Sanksi denda: WP dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan minimum Rp100.000.

Tips untuk Menghindari Pembetulan SPT

  • Teliti dalam mengisi SPT.
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT benar.
  • Konsultasikan dengan pakar pajak jika Anda ragu dalam mengisi SPT.

Pembetulan SPT dapat dilakukan oleh WP untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan dalam SPT. WP harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT dapat berdampak pada ketetapan pajak dan dapat dikenakan sanksi. WP disarankan untuk teliti dalam mengisi SPT dan berkonsultasi dengan pakar pajak untuk menghindari pembetulan SPT.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar