Cara Membalas SP2DK

SP2DK (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Kurang Dibayar) merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang dianggap memiliki pajak terutang kurang dibayar.

SP2DK

Berikut adalah langkah-langkah cara membalas SP2DK:

1. Pahami Isi SP2DK

Baca dengan cermat isi SP2DK, termasuk:

  • Nomor SP2DK
  • Tanggal SP2DK
  • Nama dan NPWP wajib pajak
  • Masa pajak yang diperiksa
  • Jenis pajak yang diperiksa
  • Jumlah pajak terutang kurang dibayar
  • Dasar hukum penetapan pajak terutang kurang dibayar
  • Batasan waktu penyampaian tanggapan

2. Siapkan Bukti Pendukung

Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung tanggapan Anda, seperti:

  • Faktur pembelian dan penjualan
  • Bukti pembayaran pajak
  • Laporan keuangan
  • Bukti pendukung lainnya

3. Tentukan Cara Menanggapi SP2DK

Ada dua cara untuk menanggapi SP2DK, yaitu:

  • Menyetujui SP2DK
    Jika Anda setuju dengan isi SP2DK, Anda dapat:
    • Melunasi pajak terutang kurang dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam SP2DK.
    • Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak terutang kurang dibayar.
  • Menolak SP2DK
    Jika Anda tidak setuju dengan isi SP2DK, Anda dapat:
    • Mengajukan tanggapan tertulis kepada DJP.
    • Mengajukan keberatan kepada DJP.

4. Mengajukan Tanggapan Tertulis

Jika Anda memilih untuk mengajukan tanggapan tertulis, Anda harus:

  • Membuat surat tanggapan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK.
  • Menjelaskan alasan mengapa Anda tidak setuju dengan isi SP2DK.
  • Melampirkan bukti-bukti yang mendukung tanggapan Anda.
  • Mengajukan surat tanggapan tersebut ke KPP paling lambat 14 hari kerja setelah menerima SP2DK.

5. Mengajukan Keberatan

Jika Anda memilih untuk mengajukan keberatan, Anda harus:

  • Mengisi formulir keberatan yang dapat diperoleh di KPP.
  • Menjelaskan alasan mengapa Anda tidak setuju dengan isi SP2DK.
  • Melampirkan bukti-bukti yang mendukung keberatan Anda.
  • Mengajukan formulir keberatan tersebut ke KPP paling lambat 30 hari setelah menerima SP2DK.

6. Mematuhi Keputusan DJP

Setelah Anda mengajukan tanggapan atau keberatan, DJP akan meneliti dan mengeluarkan keputusan. Anda harus mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh DJP.

Tips tambahan

  • Jika Anda merasa kesulitan untuk memahami isi SP2DK atau menanggapi SP2DK, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.
  • Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang SP2DK di situs web Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/)

Penting untuk diingat

  • Membalas SP2DK adalah kewajiban wajib pajak.
  • Tidak membalas SP2DK dapat mengakibatkan sanksi denda dan/atau penyitaan aset.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top