Pajak untuk Bisnis Kos-kosan

Memiliki bisnis kos-kosan memang menjanjikan, namun juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Agar Rekan dapat mengelola bisnis kos-kosan dengan baik dan taat pajak, mari kita bahas lebih dalam mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan pada bisnis kos-kosan, dasar hukumnya, dan tips mengelola pajak.

rumah kos

Dasar Hukum

Secara umum, terdapat beberapa dasar hukum perpajakan yang mengatur mekanisme pengenaan pajak kos kosan. Dasar hukum sebagai aturan pajak sendiri biasanya setiap tahun mengalami perubahan. Contonya seperti di tahun 2024, terdapat perubahan aturan baru yang berdampak cukup signifikan. Apa saja dasar hukum untuk bisnis kos-kosan?

    • PP 34/2017 Pasal 2 ayat (3)
      Menurut aturan tersebut, penghasilan dari rumah yang digunakan untuk usaha kos-kosan termasuk ke dalam jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Jasa pelayanan penginapan tersebut mencakup kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.  
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
      Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usaha kos-kosan tidak termasuk lagi dalam pengertian usaha hotel. Pajak hotel akan digantikan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan, 
    • PP 55/2022 pembaruan dari PP 23/2018
      Beleid ini mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% terhadap peredaran bruto tertentu, yaitu tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak,juga ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500.000.000. Jika Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari kos-kosan memenuhi syarat untuk dikenakan PPh Final PP 55/2022, maka atas penghasilan tersebut bisa dikenakan PPh Final 0,5% atas usaha jasa pelayanan penginapan.

Tarif Pajak Kos Kosan

Berdasarkan Dasar Hukum Perpajakan yang ada, usaha kos-kosan di Indonesia dikenakan pajak atas PPh Final. Tarif yang ditentukan adalah 0.5% bagi yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar per tahunnya. Namun, bagi pengusaha kos-kosan yang penghasilannya kurang dari Rp 500 juta setiap tahunnya tidak perlu membayar pajak.

Dapat dikatakan bahwa usaha kos kosan hanya akan dikenakan PPh final senilai 0,5%. Untuk kewajiban pajak lain seperti pajak daerah 10% maupun PB 1 tidak lagi diberlakukan.

Contoh Kasus

Pak budi memiliki usaha kos sebanyak 40 kamar dengan harga kos per kamarnya adalah Rp1.500.000/bulan. Total penghasilan sebulan dari pak budi adalah Rp. 60 juta atau Rp 720juta dalam setahun. Penghasilan Pak Budi masih di bawah Rp. 4,8 miliar. Dari kasus tersebut Pak Budi dikenakan PPh Final 0.5% karena penghasilannya sudah diatas Rp. 500 juta dalam setahun.

Penghasilan Kena Pajak = Pendapatan setahun – Batas Penghasilan Kotor

= Rp 720 juta – Rp 500 juta

= Rp 220 juta

= 0.5% x Rp 220 juta

= Rp1.100.000

Kewajiban pembayaran pajak pak Budi atas usaha kos-kosan yang dia miliki adalah Rp1.100.000.

Tips Mengelola Pajak Bisnis Kos-kosan

    • Konsultasikan dengan Konsultan Pajak. Konsultan Pajak dapat membantu Rekan menghitung pajak yang harus dibayar, membuat laporan pajak, dan memberikan saran terkait perencanaan pajak.
    • Simpan semua bukti pembayaran pajak, nota sewa, dan bukti pengeluaran lainnya sebagai arsip.
    • Peraturan perpajakan seringkali berubah. Selalu update informasi terbaru mengenai peraturan pajak untuk menghindari kesalahan.
    • Gunakan aplikasi atau software perpajakan untuk mempermudah pengelolaan pajak.
    • Pisahkan rekening bank untuk keperluan bisnis kos-kosan agar memudahkan dalam pelaporan pajak.
    • Pastikan Rekan sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
    • Laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Memahami dan memenuhi kewajiban pajak adalah hal yang sangat penting bagi pemilik bisnis kos-kosan. Dengan mengelola pajak dengan baik, Rekan dapat menghindari masalah hukum dan memastikan keberlangsungan bisnis kos-kosan Rekan.

Ingatlah, setiap daerah memiliki peraturan pajak yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau akuntan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Rekan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar