Omzet Capai Rp4,8 Miliar, Apakah Wajib Langsung Jadi PKP?

Bagi para pelaku usaha, mencapai omzet Rp4,8 miliar dalam setahun adalah pencapaian yang membanggakan. Namun, bersamaan dengan itu muncul pertanyaan: apakah dengan mencapai omzet tersebut, wajib hukumnya untuk langsung dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Mari kita bahas lebih dalam.

Omzet meningkat

Apa Itu PKP dan Mengapa Penting?

PKP adalah status bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menjadi PKP berarti wajib pajak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilakukannya.

Ketentuan mengenai PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kapan Wajib Menjadi PKP?

Pasal 16A ayat (1) UU PPN mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak, termasuk pengusaha yang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Terdapat perubahan terbaru terkait batas waktu pengukuhan PKP. Dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditetapkan.

Perlu diperhatikan:  

  • Peredaran Bruto: Jumlah seluruh pendapatan dari penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara berulang-ulang.
  • Penerimaan Bruto: Jumlah seluruh pendapatan dari penjualanbarang atau jasa yang bersifat sekali-kali.
  • Tahun Buku: Periode waktu 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Mengapa Ada Batas Omzet Rp4,8 Miliar?

Batas omzet Rp4,8 miliar ditetapkan untuk memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani oleh kewajiban perpajakan yang kompleks. Namun, jika omzet sudah melebihi batas tersebut, maka UMKM dianggap mampu menjalankan kewajiban perpajakan sebagai PKP.

Apa Konsekuensi Jika Tidak Menjadi PKP?

Jika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar tetapi tidak segera dikukuhkan sebagai PKP sampai batas waktu akhir tahun buku, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga berisiko kehilangan hak untuk melakukan kredit pajak masukan.

Cara Menjadi PKP

Untuk menjadi PKP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke kantor pajak tempat kedudukan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

    • Mengisi formulir permohonan pengukuhan PKP yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan laporan keuangan.
    • Petugas pajak akan melakukan survei ke tempat usaha untuk memverifikasi data yang telah disampaikan.

Dengan mencapai omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib pajak umumnya diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan keadilan dalam penerapan pajak. Dengan menjadi PKP, wajib pajak dapat mengelola bisnisnya dengan lebih baik dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top