Sejak 1 Juli 2023, pemberian fasilitas kendaraan bermotor dari kantor kepada karyawan terkena Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Siapa yang Kena Pajak?
Pajak atas fasilitas kendaraan kantor hanya dikenakan kepada karyawan yang tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan. Hal ini berarti bahwa direktur, komisaris, dan pejabat lain yang memiliki penyertaan modal di perusahaan tetap bebas pajak atas fasilitas kendaraan yang mereka terima.
Berapa Besaran Pajaknya?
Besaran pajak yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada nilai sewa kendaraan dan penghasilan karyawan. Nilai sewa dihitung berdasarkan nilai buku kendaraan dibagi dengan masa manfaat kendaraan.
Contoh:
- Nilai buku kendaraan: Rp 100.000.000
- Masa manfaat kendaraan: 5 tahun
- Nilai sewa per bulan: Rp 100.000.000 / 60 bulan = Rp 1.666.667
Jika penghasilan bruto karyawan per bulan tidak lebih dari Rp 100 juta, maka fasilitas kendaraan bebas pajak.
Namun, jika penghasilan bruto karyawan per bulan lebih dari Rp 100 juta, maka kelebihan dari Rp 100 juta akan menjadi objek PPh dengan tarif 5%.
Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?
Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak atas fasilitas kendaraan:
Pajak = (Nilai sewa – Rp 100.000.000) x 5%
Contoh:
- Nilai sewa per bulan: Rp 1.666.667
- Penghasilan bruto karyawan per bulan: Rp 150 juta
Pajak = (Rp 1.666.667 – Rp 100.000.000) x 5% = Rp 33.333,35
Tips Agar Terhindar dari Pajak Fasilitas Kendaraan
- Minta perusahaan untuk memberikan tunjangan transportasi
- Gunakan kendaraan pribadi untuk bekerja
- Gunakan kendaraan umum untuk bekerja
Pemberian fasilitas kendaraan dari kantor kepada karyawan terkena Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1 Juli 2023. Karyawan yang tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan dan memiliki penghasilan bruto per bulan lebih dari Rp 100 juta akan dikenakan pajak atas fasilitas kendaraan ini.
-o-o-