Laptop dan HP Kantor Bebas Pajak?

Di era digital ini, laptop dan HP menjadi alat bantu penting dalam menunjang pekerjaan. Tak heran, banyak perusahaan yang menyediakan fasilitas ini bagi karyawannya. Namun, muncul pertanyaan: apakah laptop dan HP kantor termasuk objek pajak?

Laptop dan HP Kantor

Jawabannya adalah tidak. Pemberian laptop dan HP kantor kepada karyawan untuk menunjang pekerjaan tidak termasuk dalam objek penghasilan yang dikenakan pajak. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Fasilitas yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan atas Penghasilan Bruto Berupa Natura atau Kenikmatan.

Ketentuan Bebas Pajak Laptop dan HP Kantor

Meskipun bebas pajak, perlu diperhatikan beberapa ketentuan agar laptop dan HP kantor terbebas dari pajak:

  1. Digunakan untuk Menunjang Pekerjaan
    • Perangkat harus digunakan secara utama untuk menunjang pekerjaan.
    • Bukti penggunaan dapat berupa:
      • Kebijakan perusahaan terkait penggunaan laptop dan HP kantor
      • Laporan penggunaan perangkat
      • Dokumentasi terkait pekerjaan yang dilakukan dengan perangkat
  2. Dimiliki oleh Perusahaan
      • Laptop dan HP kantor harus dimiliki oleh perusahaan, bukan karyawan.
      • Bukti kepemilikan dapat berupa:
        • Bukti pembelian perangkat
        • Catatan inventaris perusahaan
        • Polis asuransi (jika ada)
  3. Ada Mekanisme Pengendalian
      • Perusahaan harus memiliki mekanisme pengendalian yang baik terhadap penggunaan laptop dan HP kantor.
      • Mekanisme ini dapat berupa:
        • Kebijakan penggunaan perangkat yang jelas
        • Prosedur pengembalian perangkat saat karyawan berhenti bekerja
        • Sistem pemantauan penggunaan perangkat

Manfaat Pemberian Laptop dan HP Kantor Bebas Pajak

Pemberian laptop dan HP kantor bebas pajak memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan produktivitas karyawan: Dengan perangkat yang memadai, karyawan dapat bekerja lebih efektif dan efisien.
  • Meningkatkan motivasi karyawan: Fasilitas ini menunjukkan bahwa perusahaan menghargai karyawan dan ingin mendukung kinerjanya.
  • Meningkatkan citra perusahaan: Perusahaan yang memberikan fasilitas menarik bagi karyawan akan terlihat lebih modern dan profesional.

Tips Bagi Karyawan dan Perusahaan

Karyawan:

  • Pahami kebijakan perusahaan terkait penggunaan laptop dan HP kantor.
  • Gunakan perangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jaga dan rawat perangkat dengan baik.
  • Laporkan kerusakan atau kehilangan perangkat kepada perusahaan.

 Perusahaan:

  • Buat kebijakan yang jelas terkait penggunaan laptop dan HP kantor.
  • Terapkan mekanisme pengendalian yang baik terhadap penggunaan perangkat.
  • Simpan bukti kepemilikan dan penggunaan perangkat.
  • Lakukan edukasi kepada karyawan tentang penggunaan perangkat yang bertanggung jawab.

Pemberian laptop dan HP kantor bebas pajak merupakan solusi tepat untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan. Dengan memahami aturan dan menerapkan tips di atas, perusahaan dan karyawan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar