Membuat Kode Billing untuk KMS di M-Pajak

sumber: pajak.go.id

Rekan MNCo, artikel ini akan membahas langkah-langkah pembuatan kode billing untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui aplikasi M-Pajak. Dalam era digitalisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Salah satu inovasi signifikan adalah implementasi aplikasi M-Pajak, sebuah platform mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang lugas dan profesional bagi Wajib Pajak yang melakukan KMS agar dapat melaksanakan kewajiban PPN-nya dengan efektif dan efisien.

Memahami Kewajiban PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Sebelum membahas teknis pembuatan kode billing, penting untuk memahami terlebih dahulu esensi kewajiban PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan untuk digunakan sendiri yang total luas bangunannya lebih dari 200 meter persegi. Atas kegiatan ini, dikenakan PPN dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk KMS adalah sebesar 20% dari biaya pembangunan yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya, tidak termasuk harga perolehan tanah. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% (sejak tanggal 1 April 2022). Oleh karena itu, PPN yang terutang atas KMS dihitung sebesar 11% dikalikan dengan 20% dari total biaya pembangunan bulanan.

Kewajiban pembayaran PPN atas KMS ini harus dilaksanakan setiap bulan selama masa pembangunan berlangsung. Wajib Pajak yang melakukan KMS wajib menyetor PPN yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembangunan. Untuk melakukan pembayaran, Wajib Pajak memerlukan kode billing atau Kode Pembayaran Pajak (KPP).

Mengenal Aplikasi M-Pajak: Solusi Kemudahan Perpajakan

Aplikasi M-Pajak merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan melalui perangkat seluler. Beberapa fitur utama yang tersedia di M-Pajak antara lain pembuatan kode billing, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi), pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan informasi perpajakan lainnya.

Penggunaan M-Pajak memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi Wajib Pajak, di antaranya:

  1. Aksesibilitas: Dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seluler.
  2. Efisiensi Waktu: Proses pembuatan kode billing dan pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan praktis.
  3. Keamanan: Transaksi perpajakan melalui M-Pajak terjamin keamanannya.
  4. Informasi Terintegrasi: Menyediakan akses mudah ke berbagai informasi perpajakan yang relevan.

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPN KMS di M-Pajak

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membuat kode billing pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) melalui aplikasi M-Pajak:

  • Unduh dan Instal Aplikasi M-Pajak

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki aplikasi M-Pajak, langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi ini melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Cari aplikasi dengan nama “M-Pajak” dan ikuti proses instalasi hingga selesai.  

  • Registrasi atau Login ke Aplikasi M-Pajak

Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi M-Pajak. Jika Rekan belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang diberikan. Biasanya, proses registrasi memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Jika Rekan sudah memiliki akun, masukkan NPWP dan kata sandi Rekan untuk login.

  • Pilih Menu “Bayar”

Setelah berhasil login, Rekan akan melihat halaman utama aplikasi M-Pajak. Cari dan pilih menu dengan ikon atau tulisan “Bayar”.

  • Pilih Jenis Pembayaran “Kode Billing”

Pada halaman “Bayar”, Rekan akan melihat beberapa opsi pembayaran. Pilih opsi “Kode Billing”.

  • Isi Data Pembayaran Pajak

Pada halaman pembuatan kode billing, Rekan akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting terkait pembayaran PPN KMS. Pastikan Rekan mengisi data dengan benar dan teliti. Informasi yang biasanya perlu diisi antara lain:

  1. Jenis Pajak: Pilih “PPN – Pajak Pertambahan Nilai”.
  2. Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun dilakukannya kegiatan membangun sendiri yang PPN-nya akan dibayarkan. Misalnya, jika pembangunan dilakukan pada bulan April 2025, maka pilih “April” untuk bulan dan “2025” untuk tahun.
  3. Tahun Pajak: Isi dengan tahun pajak yang bersangkutan (misalnya, 2025).
  4. Jenis Setoran: Pilih “107 – PPN Kegiatan Membangun Sendiri”.
  5. Jumlah Setor: Isi dengan jumlah PPN yang terutang untuk bulan tersebut. Ingatlah bahwa perhitungan PPN KMS adalah 11% x 20% x total biaya pembangunan bulanan. Pastikan Rekan telah menghitung jumlah ini dengan benar.
  6. Keterangan (Opsional): Rekan dapat mengisi keterangan tambahan jika diperlukan, misalnya “Pembayaran PPN KMS bulan April 2025”.
  • Periksa Kembali Data dan Buat Kode Billing

Setelah semua data terisi dengan benar, periksa kembali seluruh informasi yang telah Rekan masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah yakin benar, klik tombol “Buat Kode Billing” atau tombol serupa yang tersedia pada aplikasi.

  • Kode Billing Berhasil Dibuat

Setelah proses pembuatan berhasil, aplikasi M-Pajak akan menampilkan kode billing yang terdiri dari serangkaian angka. Kode billing ini merupakan identifikasi pembayaran pajak Rekan. Simpan atau catat kode billing ini dengan baik.

  • Lakukan Pembayaran Pajak

Setelah mendapatkan kode billing, Rekan dapat melakukan pembayaran PPN KMS melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

  1. Mobile Banking: Masuk ke aplikasi mobile banking Rekan, pilih menu pembayaran pajak atau pembayaran billing, masukkan kode billing yang telah Rekan buat, dan ikuti instruksi selanjutnya.
  2. Internet Banking: Login ke akun internet banking Rekan, cari menu pembayaran pajak atau pembayaran billing, masukkan kode billing, dan ikuti instruksi yang diberikan.
  3. ATM: Datangi ATM terdekat, pilih menu pembayaran, pilih pembayaran pajak atau pembayaran billing, masukkan kode billing, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
  4. Teller Bank: Datangi kantor cabang bank terdekat, sampaikan kepada teller bahwa Rekan ingin melakukan pembayaran pajak dengan kode billing, sebutkan kode billing Rekan, dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.
  5. Kantor Pos: Datangi kantor pos terdekat, sampaikan tujuan Rekan untuk membayar pajak dengan kode billing, berikan kode billing kepada petugas, dan lakukan pembayaran.

Pastikan Rekan melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembangunan.

Kendala Umum dan Solusinya

Dalam proses pembuatan kode billing atau pembayaran melalui M-Pajak, mungkin terdapat beberapa kendala yang dihadapi Wajib Pajak. Berikut adalah beberapa kendala umum dan solusinya:

  • Kesalahan Pengisian Data: Pastikan Rekan selalu memeriksa kembali data yang diinput sebelum membuat kode billing. Jika terjadi kesalahan, Rekan dapat membuat kode billing baru dengan data yang benar.
  • Aplikasi Error atau Tidak Responsif: Pastikan aplikasi M-Pajak Rekan adalah versi terbaru. Jika masalah berlanjut, coba tutup dan buka kembali aplikasi atau restart perangkat Rekan. Jika masih bermasalah, hubungi контакт центр DJP (Kring Pajak 1500200).
  • Kode Billing Tidak Valid: Pastikan kode billing yang Rekan masukkan saat pembayaran sudah benar dan sesuai dengan kode billing yang Rekan buat di M-Pajak.
  • Koneksi Internet Tidak Stabil: Pastikan perangkat Rekan terhubung dengan koneksi internet yang stabil selama proses pembuatan kode billing dan pembayaran.

Kesimpulan

Pemanfaatan aplikasi M-Pajak memberikan kemudahan yang signifikan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini, diharapkan Wajib Pajak dapat membuat kode billing dengan benar dan melakukan pembayaran PPN KMS secara efisien. Selalu pastikan Rekan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Dengan adopsi teknologi seperti M-Pajak, administrasi perpajakan di Indonesia diharapkan menjadi semakin modern, mudah, dan akuntabel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top