Memahami Status Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut terdiri dari membayar, memotong, memungut, hingga melaporkan pajak. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini bersifat mengikat dan memaksa. Bagi sebagian WP, ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat berakibat pada penonaktifan status WP.

Apa itu Wajib Pajak Non Efektif?

Wajib Pajak Non Efektif (NE) merupakan Wajib Pajak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mengapa dinyatakan NE? dikarenakan Wajib Pajak tersebut belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga status WP tersebut ialah Non Efektif (NE) atau secara tidak langsung tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Atau sederhananya, Wajib Pajak Non Efektif (WPNE) adalah WP yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan penghasilan kena pajak. Status WPNE ini dapat diajukan oleh WP yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Syarat Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Untuk menjadi WPNE, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki NPWP.
  • Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan penghasilan kena pajak.
  • Menyampaikan Surat Permohonan Penetapan WPNE kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  • Melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP. Namun memiliki NPWP yang hanya digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau setahun yang dapat dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan dan tidak memiliki maksud untuk meninggalkan Indonesia untuk dalam waktu yang tidak ditentukan.
  • Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, namun belum diterbitkan keputusannya.
  • Sudah tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak baik secara pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.
  • Tidak memenuhi kriteria atau ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pada saat pendaftaran NPWP.
  • Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  • Diterbitkannya NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN atas kegiatan membangun sendiri;
  • Kelembagaan pemerintah atau instansi yang tidak memenuhi kriteria ataupun persyaratan sebagai pemotong maupun pemungut pajak. Bersamaan dengan itu NPWP belum dilakukan pengajuan penghapusan.
  • Sebagaimana disebutkan sebelumnya yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dokumen yang Diperlukan untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Dokumen yang diperlukan untuk menjadi WPNE, antara lain:

  • Surat Permohonan Penetapan WPNE.
  • Fotokopi NPWP.
  • Bukti penghentian kegiatan usaha atau pekerjaan (misalnya: surat keterangan usaha tutup, akta pembubaran badan usaha).
  • Surat pernyataan tidak memiliki penghasilan kena pajak.
  • Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu oleh KPP.

Langkah-langkah Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Berikut adalah langkah-langkah untuk menjadi WPNE:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan di atas. Pastikan dokumen tersebut lengkap dan valid.
  2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Datanglah ke KPP tempat Anda terdaftar dan temui petugas pelayanan. Jelaskan bahwa Anda ingin mengajukan permohonan penetapan WPNE.
  3. Serahkan Dokumen Permohonan
    Serahkan Surat Permohonan Penetapan WPNE dan dokumen pendukung lainnya kepada petugas pelayanan.
  4. Ikuti Proses Verifikasi
    Petugas KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda serahkan. Pastikan Anda kooperatif dan menjawab pertanyaan petugas dengan benar.
  5. Tunggu Hasil Verifikasi
    KPP akan memproses permohonan Anda dan memberikan hasil verifikasi dalam jangka waktu tertentu.
  6. Terima Surat Keputusan
    Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan Penetapan WPNE dari KPP.

Tips Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Berikut adalah beberapa tips untuk menjadi WPNE:

  • Ajukan permohonan WPNE sesegera mungkin setelah Anda tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan.
  • Pastikan dokumen yang Anda serahkan lengkap dan valid.
  • Kooperatif dan ikuti semua prosedur yang berlaku di KPP.
  • Simpan Surat Keputusan Penetapan WPNE dengan baik.

Menjadi WPNE merupakan solusi bagi WP yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memahami syarat serta ketentuannya, Anda dapat kembali aktif dalam dunia perpajakan dengan status yang sesuai dengan kondisi Anda.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top