Jasa Kesenian dan Hiburan, Berapa Pajaknya?

Dunia kesenian dan hiburan terus berkembang pesat di era digital ini. Pertunjukan musik, film, teater, dan berbagai acara menarik lainnya kini mudah diakses melalui platform online dan offline. Di balik gemerlapnya hiburan, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu pajak atas jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hibutan

Bagi para penyelenggara acara, memahami pajak atas jasa kesenian dan hiburan merupakan kewajiban penting. Di sisi lain, penonton juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya terkait pajak yang mereka bayarkan.

Dasar Hukum dan Jenis Pajak atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Dasar hukum pajak atas kesenian dan hiburan terdapat dalam Undang-Undang no.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (HKPD), yang kemudian diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan jasa kesenian dan hiburan. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti:
    • Penjualan tiket
    • Sponsor
    • Merchandise
    • Hak siar
    • Hadiah lomba

Tarif PPh atas jasa kesenian dan hiburan bersifat final sebesar 25%. Artinya, pajak dipotong langsung oleh penyelenggara acara dan tidak dapat dikreditkan oleh pemenang undian.
Contoh:
Sebuah konser musik menghasilkan pendapatan dari penjualan tiket sebesar Rp1 miliar. Penyelenggara acara wajib memotong PPh sebesar 25% dari pendapatan tersebut, yaitu Rp250 juta.

  1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
    PBJT dikenakan atas konsumsi jasa kesenian dan hiburan. Konsumsi tersebut dapat berupa:
    • Pembelian tiket
    • Pembelian merchandise
    • Pembayaran jasa menonton film online

Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan berbeda-beda, tergantung jenis pertunjukannya. Berikut adalah beberapa contoh tarif PBJT:

    • Pertunjukan musik, tari, dan teater: 10%
    • Pertunjukan film: 10%
    • Pertunjukan olahraga: 5%
    • Pameran: 5%

Contoh:
Andi membeli tiket konser musik online seharga Rp200.000. Penjual tiket wajib memungut PBJT sebesar 10% dari harga tiket, yaitu Rp20.000.

Penanggung Jawab Pembayaran Pajak

  • PPh dibebankan kepada penyelenggara acara. Penyelenggara acara wajib memotong PPh dari penghasilan yang diperoleh dan menyetorkannya ke kas negara.
  • PBJT dibebankan kepada penonton. Penjual tiket atau penyedia layanan wajib memungut PBJT dari penonton dan menyetorkannya ke kas negara.

Kewajiban Penyelenggara Acara

Di era digital, penyelenggara acara memiliki kewajiban tambahan terkait perpajakan, yaitu:

  • Melaporkan penjualan tiket dan sponsor secara online melalui platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Membuat dan menyimpan faktur elektronik untuk setiap transaksi penjualan tiket dan sponsor.
  • Menyediakan layanan pembayaran elektronik untuk memudahkan penonton dalam melakukan pembayaran tiket dan merchandise.

Hak dan Kewajiban Penonton Acara

Dalam aspek perpajakan, penonton memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Mendapatkan bukti pembayaran PBJT dalam bentuk elektronik atau cetak.
  • Melakukan kontrol terhadap data diri dan transaksi perpajakannya melalui platform online DJP.
  • Membayar PBJT yang telah dipungut oleh penjual tiket atau penyedia layanan.
  • Menyimpan bukti pembayaran PBJT dengan baik.

Tips Mengelola Pajak atas Penghasilan Jasa Kesenian dan Hiburan

  • Daftarkan diri sebagai wajib pajak online melalui platform e-Nofa.
  • Gunakan aplikasi e-SPT dan e-Billing untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Simpan bukti potong PPh, faktur elektronik, dan bukti pembayaran PBJT dengan baik.
  • Manfaatkan platform online DJP untuk mengakses informasi dan layanan perpajakan.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda memerlukan bantuan.

Pajak atas jasa kesenian dan hiburan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara dan penonton. Dengan memahami jenis pajak, tarif, kewajiban perpajakan, dan memanfaatkan platform online DJP, penyelenggara acara dapat menjalankan usahanya dengan lebih profesional dan akuntabel. Penonton pun dapat menikmati hiburan dengan lebih tenang karena telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pajak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top