Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat-alat berat yang digunakan dalam berbagai aktivitas, seperti konstruksi, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Pungutan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Dasar hukum mengenai Pajak Alat Berat umumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah. Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan umum yang berlaku secara nasional, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Subjek Pajak Alat Berat
Subjek pajak alat berat adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki atau menguasai alat berat. Baik perusahaan konstruksi besar, kontraktor kecil, maupun individu yang memiliki alat berat pribadi, semuanya berpotensi menjadi wajib pajak alat berat.
Objek Pajak Alat Berat
Alat Berat adalah mesin yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu. Objek pajak alat berat adalah alat-alat mekanis yang digunakan untuk melakukan pekerjaan konstruksi, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kegiatan sejenisnya. Contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain:
- Alat berat konstruksi: excavator, buldoser, crane, roller, dumper truck, dan lain-lain.
- Alat berat pertambangan: loader, shovel, drill, dan lain-lain.
- Alat berat perkebunan: traktor, harvester, dan lain-lain.
- Alat berat kehutanan: skidder, feller buncher, dan lain-lain.
Tarif Pajak Alat Berat
Pengenaan PAB atau terutangnya PAB pada saat terjadinya kepemilikan atau penguasaan alat berat. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan/penguasaan 12 bulan berturut-turut, ataupun pada saat dibayar sekaligus di muka. Jika lokasi penguasaan alat berat pindah dalam jangka waktu setahun tersebut, maka pajak alat berat tidak dapat dipungut kembali hingga jangka waktu berakhir. Tata cara penetapan besaran PAB yang terutang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).Â
Merujuk Pasal 56 ayat (1) PP 35/2023, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek pajak menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat yang tercantum dalam faktur pembelian atau dokumen lain yang sah. Jika tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan, maka nilai jual dapat ditentukan berdasarkan taksiran pejabat pajak. Tarif pajak alat berat umumnya ditetapkan dalam bentuk persentase dari nilai jual alat berat. Pasal 20 ayat (1) UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual. Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) akan menentukan besar tarif pajak alat berat di masing-masing wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Contoh Perhitungan Pajak Alat Berat
Misalnya, PT X memiliki sebuah excavator dengan nilai jual Rp 1.000.000.000 dan tarif pajak alat berat di daerah tersebut adalah 0,2%. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:
Pajak Alat Berat = Nilai Jual Alat Berat x Tarif Pajak
Pajak Alat Berat = Rp 1.000.000.000 x 0,2%
Pajak Alat Berat = Rp 2.000.000
Dengan demikian, PT X harus membayar PAB atas kepemilikan excavator sebesar Rp2.000.000 per tahun
Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Alat Berat
Tata cara pelaporan dan pembayaran pajak alat berat umumnya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Wajib pajak biasanya diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan alat berat dan membayar pajak secara berkala, misalnya setiap tahun atau semester. Secara umum, prosedur pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat sebagai berikut:
- Mendaftar ke dinas pendapatan daerah atau instansi yang berwenang.
- Mengisi formulir data invoice alat berat dan pelaporan NJOP.
- Penetapan PAB berdasarkan data invoice identitas alat berat.
- Penerbitan surat tagihan PAB ke wajib pajak.
- Pembayaran pajak alat berat ke kas daerah.
- Menyerahkan bukti setor PAB ke bendahara penerima.
Detail langkah-langkahnya ikuti tahapan berikut:
- Identifikasi alat berat yang dimiliki, seperti jenis dan merek, tahun pembuatan, nomor seri atau identitas alat berat, dan NJOP.
- Datangi kantor pajak daerah atau dinas pendapatan daerah.
- Lengkapi formulir pendaftaran atau pelaporan PAB, yang memuat identitas pemilik alat berat (pribadi atau perusahaan), informasi alat berat (merek, jenis, tahun pembuatan, dan lainnya), NJOP alat berat untuk menghitung pajak.
- Menyiapkan dokumen, seperti bukti kepemilikan alat berat, identitas pemilik (KTP atau NPWP/SIUP untuk perusahaan), penilaian alat berat dari pihak berwenang.
- Penghitungan pajak oleh petugas pajak daerah berdasarkan tarif yang berlaku di daerah tersebut.
- Pembayaran PAB yang dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti pembayaran langsung di kantor pajak daerah, transfer bank ke rekening kas daerah yang ditunjuk, atau melalui sistem online yang tersedia di daerah bersangkutan.
- Pelaporan PAB secara tahunan yang mencakup pembaruan informasi alat berat dan pembayaran pajak setiap tahunnya.
Sanksi Pelanggaran
Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, atau pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi dengan ahli pajak. Untuk informasi yang lebih spesifik dan akurat, sebaiknya Rekan menghubungi kantor pajak setempat.
-o-o-